DPRD Sumbar Menduga RPJMD Sumbar Tahun 2021-2026 Copy Paste dari RPJMD Padang

Penulis: Ucok/Je | Editor: Medio Agusta

PADANG- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan plagiasi di dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Anggota Pansus RPJMD Sumbar HM Nurnas mengatakan, RPJMD Sumbar tak sesuai denganPeraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

"Copy paste dengan RPJMD Kota Padang, geli saya menyigi (melihat-red) RPJMD Sumbar Madani disusun oleh orang hebat yang saya kenal selama ini," ujar Nurnas.

Baca Juga


Nurnas mengungkapkan, RPJMD provinsi itu mempedomani Permendagri, fakta dari dokumen RPJMD itu bab per-bab tidak sinkron.

"Saya minta ke Pansus supaya melakukan tugas pengkajian terhadap RPJMD tidak menjadi editor terhadap naskah ini," ujar Nurnas.

Nurnas menerangkan, RPJMD itu sendiri terdiri dari 9 bab. Pada bab IV topik masalah, dan isu. Terungkap antar bab sebelumnya juga berlawanan.

"Pembangunan bagus potret daerah di bab IV, contoh soal bina marga saja sudah tidak singkron lagi, menyebutkan permasalahan soal infrastruktur," kata Nurnas.

Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangan daerah kisarannya Rp 1,2 T. Total penerimaan menjadi APBD Rp 7,9 T. Di tahun 2026 ketika dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah turun menjadi Rp.7,8 T

"Biasamya jika diminta kaji pasti estimasi APBD ditahun akhir jabatan bertambah," terang Nurnas.

Nurnas mengatakan, setelah membaca RPJMD Sumbar sebanyak 419 halaman, ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang.

"Padahal penysunnya saya tahu pasti orang ber-kualifeid semua," kata Nurnas.

Antara bab 2 dan bab 4 pada dokumen RPJMD Sumbar tidak menyambung.

"Bab 2 disebut air maninjau rusak tercemar, pas di bab 4 kok nggak dipermasalahkan, aneh nggak tuh. Silahkan copas tapi ubah bahasa-lah, karena jika nyontek habis jika di bawa ke Sumbar maka makna, dan implementasinya berbeda," ujar Nurnas.

Sekaitan dengan adanya copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang, KetuaLembaga Sosial Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Syarial Aziz mengatakan, ini sebuah pelanggaran karena dalam membuat dokumen memakai uang negara, maka harus dibuat dengan benar.

"Kalau ini copy paste berarti ada pemborosan, dan pembohongan didalamnya. Maka merupakan pelanggaran, dan bisa menjadi temuan hukum, karena dalam membuat dokumen perencanaan jangan pernah anggap remeh," ulas Sayrial.

Dia juga menambahkan, kalau masih juga seperti ini, maka LSM Mamak akan melaporkan temuan ini pada Kejaksaan atau pihak hukum lainnya.(Ucok/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru