Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PARIAMAN - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Adha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, Salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di Masjid atau Musholla.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan, bahwa Pemko Pariaman tidak menyelenggarakan Sholat Idul Adha, terkait status Asessmen Level 4, dan penerapan PPKM Darurat di daerahnya.
"Untuk penyelenggaraan takbiran sampai sholat ied, Pemko tidak menyelenggarakanya, karena saat ini kita lagi PPKM, tetapi masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha di Mesjid dan Musholla yang menyelenggarakan sholat ied, dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," ujarnya, Senin (19/7/2021) siang.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Fasilitasi Pemulangan 4 Orang Warga Pasca Dievakuasi dari Lebanon
- Gubernur Mahyeldi Bersama Puluhan Ribu Warga Sumbar Longmarch Mempertegas Dukungan ke Palestina
- Gubernur Mahyeldi: Komitmen Pelayanan PLN untuk Warga Sumbar Patut Diapresiasi
- Waspada! Satgas Covid-19 Tegaskan Situs Pedulilindungia.com Adalah Palsu
- Sabtu 11 September 2021, 126 Warga Sumbar Dinyatakan Positif Covid-19, 267 Sembuh
Walaupun diperbolehkan, Genius mengingatkan agar pengurus atau panitia Salat Idul Adha Mesjid dan Musholla, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang sangat ketat. Kepada setiap jamaah yang masuk ke masjid diwajibkan mencuci tangan, menjaga jarak, dan selalu memakai masker.
"Kebijakan penyelenggaran Sholat Ied di masa PPKM ini, untuk melindungi masyarakat Kota Pariaman dari penyebaran Covid-19, dan juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha," tuturnya.
Khusus untuk Peribadatan di tempat ibadah, Genius Umar mengacu kepada keputusan dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), yang mengeluarkan Maklumat, Taujihat, dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021.
Dalam maklumat MUI Sumbar tersebut, dijelaskan bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima, sebagai landasan kebijakan di Sumbar, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.
"Bagi jemaah yang tidak ingin datang ke masjid atau musholla, juga dibolehkan melaksanakan sholat dirumah masing-masing, sesuai arahan MUI Sumbar. Jemaah boleh saja melaksanakan Salat Idul Adha di rumah bersama keluarga, sesuai ketentuan yang ditetapkan," ulasnya.
"Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga kita dapat menjalani kehidupan dengan baik, tanpa khawatir dengan penyebaran virus yang telah banyak merenggut korban jiwa ini, dan perekonomian dan pariwisata kita, dapat segera membaik," tukasnya. (Rel/Je)
Komentar