Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bukittinggi bersama tiga daerah lainnya di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir 20 Juli 2021 ini. Walikota Bukittinggi H. Erman Safar mengatakan, kelanjutan PPKM Darurat di Kota Bukittinggi tergantung arahan dari Pusat.
"Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, bagaimana kelanjutan PPKM darurat ini," ujar Walikota Bukittinggi H. Erman Safar kepada awak media, Senin,(19/07).
Menurut Erman Safar, Bukittinggi masuk dalam daerah yang ditetapkan pusat untuk menjalankan pengetatan PPKM Darurat dari 12 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga
- Jelang Isya, Warga Bukittinggi Dikagetkan Gempa Magnitudo 3,6
- Wagub Sumbar Ajak Pemerintah dan Warga Bukittinggi Jaga Kualitas Layanan dan Kebersihan Saat Lebaran
- Jumat 3 September 2021, 23 Warga Bukittinggi Dinyatakan Sembuh Covid-19
- Sejak Pandemi Covid-19, Sudah 14.909 Orang Warga Bukittinggi Mengikuti Swab PCR
- Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bukittinggi Kembali Bertambah 25 Orang
"Untuk itu, mulai 12 Juli hingga saat ini, telah kita laksanakan PPKM Darurat. Kita tindaklanjuti dengan membuat edaran kepada SKPD serta masyarakat," katanya.
"Bagaimana kelanjutannya kita belum tahu, kita tunggu saja bagaimana arahan pusat," tamabah Erman Safar. (Yus)
Komentar