Penulis: Medio Agusta
LIMAPULUH KOTA - Polsek Kapur IX Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YSP (25tahun) diduga edarkan narkotika jenis ganja di pinggir Sawah yang berada di Jorong Sialang Bawah, Kenagarian Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/07/2021) malam.
Kapolsek Kapur IX Iptu Despa Ningrat melalui Kasubbag Humas Polres 50 Kota AKP HT. Tambunan mengatakan, tersangka ini ditangkap oleh Polsek Kapur IX yang diback up oleh Satnarkoba Polres 50 Kota.
"Tersangka berhasil diamankan oleh Personel Polsek Kapur IX dan dibantu oleh jajaran Personel Satnakoba Polres 50 Kota," katanya.
Baca Juga
- Menyala! Dinas Perdagangan Koperasi UKM Limapuluh Kota Selesaikan Isu Aktual Masalah Ekonomi
- Pemkab Lima Puluh Kota Siap Berkolaborasi Dengan Peradi
- Gubernur Sumbar Ajak Pemkab Lima Puluh Kota Kembangkan Potensi Daerah Secara Kreatif
- Inilah 6 Caleg Dapil V Payakumbuh dan Limapuluh Kota yang Kemungkinan Melenggang ke DPRD Sumbar
- Banjir Surut, BPBD Limapuluh Kota Imbau Warga Antisipasi Banjir Susulan
Lebih lanjut AKP HT. Tambunan mengatakan, hasil dari penyelidikan anggota di lapangan, tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan juga jenis sabu yang biasa main di wilayah Kabupaten 50 Kota. Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita belasan paket ganja kering siap edar berikut sejumlah uang tunai hasil penjualan ganja.
"Petugas berhasil menyita 19 (sembilan belas) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering yang dibungkus dengan plastik bening, dan juga90 (sembilan puluh) buah kaca pirek dalam keadaan baru alat untuk menghisap Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu diduga untuk dijual," tegasnya.
Selain itu, petugas juga menyita Uang Tunai Sebanyak Rp.355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja Kering dan Handphone.
Informasinya tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi atas aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan tersangka, setelah petugas menemukan tersangka di TKP, kemudian ditangkap, dan ditemukan barang bukti ganja dua paket kecil, dan uang tunai.
Namun tidak sampai disitu, petugas kembali menyita barang bukti dirumah tersangka sebanyak 17 paket ganja siap edar.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres 50 Kota, tersangka dan barang diamankan di Polres setempat. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar