Penulis: Medio Agusta
PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua orang laki-laki pelaku penganiayaan, Senin (26/7/2021) pukul 03.00 WIB. Diketahui, keduanya berinisial AK (20), dan NRS (18) warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Simpang Alang Laweh depan Bofet Nasi Goreng Keluarga Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu (25/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa diketahui setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan penganiayaan.
Baca Juga
- Sadis! Seorang Istri Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Suaminya di Canduang Agam
- Sempat Kabur ke Jawa, Tersangka Penganiayaan di Sungai Tarab Diringkus Polisi
- Terbukti Aniaya Warga, Mantan Anggota Dharmasraya Dihukum 5 Tahun Penjara
- Tersandung Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Dharmasraya ini Diganti
- Jorong Alen Membantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Walinagari LUA Selatan Solsel
Menurut pelapor, berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya. Kemudian, korban dikejar oleh sekelompok pemuda, kemudian korban terjatuh, dan dipukuli oleh para terlapor.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian atas sebelah kanan, luka robek pada bagian punggung, luka robek pada bagian telapak tangan kiri hampir putus," katanya, Senin (26/7/2021).
Mendapat laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapat bahwa tersangka penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama inisial AK sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap rekannya MRS.
"Kemudian petugas mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Polresta Padang," ujarnya.
Keduanya akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) ke 2e KUH Pidana tentang penganiayaan. Sementara barang bukti yang disita berupa 1 buah samurai tabung yang terbuat dari besi stainless yang digunakan untuk menganiaya korban. (Rel/Je)
Sumber: padang.sumbar.polri.go.id
Komentar