Melarikan Diri, Kejati Sumbar Tangkap Terdakwa Kasus Korupsi Nagari Tanjung Alai

Penulis: MST | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap teridana mantan Bendahara Walinagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, BS. Terdakwa melarikan diri September 2019 lalu setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) atas penyimpangan pengelolaan keuangan nagari Tanjung Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok tahun 2015-2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar, M Fatria mengatakan, pria berusia 46 tahun ini ditangkap di daerah Sleman, Jogyakarta pada Jumat (22/11/2019 sekitar pukul 18:45 wib. Ia melarikan diri 18 September 2019 atau setelah putusan MA RI.

"Kerugian negara Rp162 juta. Terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata M Fatria kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Lebih lanjut M Fitria menjelaskan, sebelum Terdakwa BS ditangkap hari Jum'at (22/11/2019), tim MA dan Kejaksaan Tinggi Sumbar berhasil menangkap mantan pejabat di Kota Padang.

Terdakwa M Helwis berhasil ditangkap pada Kamis 21 November 2019 setelah melarikan diri 10 April 2018 atau sejak keluar putusan MA RI.

Terdakwa divonis bersalah oleh MA RI dalam kasus pengadaan mobil tahun 2007 dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dan dijatuhi hukuman pidana oleh Makamah Agung (MA), selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta.

Kemaren terdakwa M Helwis langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Padang.

(MST)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru