Perjuangan Wako Fadly Amran, Usulan Penambahan Dua Rombel SMA di Padang Panjang Disetujui Pempus

Penulis: Lex/harris | Editor: Medio Agusta

PADANG PANJANG - Komunikasi yang dijalin Walikota (Wako) Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dengan Pemerintah Provinsi yang dilanjutkan ke Pemerintah Pusat guna memperjuangkan rombongan belajar (rombel) untuk siswa-siswi yang belum tertampung pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) SMA beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.

"Alhamdulillah, hari ini dari pusat telah menyetujuinya. Mudah-mudahan mulai besok, pendaftaran anak-anak yang belum tertampung PPDB untuk dua rombel bisa dilaksanakan di SMA Negeri 2," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Drs. M. Ali Tabrani, M.Pd., Kamis (29/7).

Dikatakannya lagi, untuk sementara akan memakai ruangan di kantor Disdikbud yang lama. Saat ini gedung itu digunakan untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Baca Juga


"Mudah-mudahan anak-anak kita yang belum terdaftar di sekolah negeri dengan catatan belum terdaftar di sekolah negeri lainnya, bisa mendaftar ulang besok ke SMAN 2," ujarnya.

Beberapa waktu lalu dalam kunjungan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, S.P., ke SMAN 1 Padang Panjang, Wako Fadly menceritakan berbagai persoalan terkait permasalahan zonasi pada PPDB online. Bahkan Fadly meminta kebijakan gubernur agar semua calon siswa asal Padang Panjang bisa bersekolah di Kota Padang Panjang.

"Kami telah berdiskusi dengan gubernur terkait persoalan PPDB online yang dialami calon siswa di Padang Panjang ini. Kami juga meminta kebijakan dari Bapak Gubernur agar calon siswa Padang Panjang bisa bersekolah di Kota Padang Panjang," ujar Fadly.

Berawal dari situ, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang kemudian secara administrasi mengirim surat usulan yang ditandatangani wali kota dan ketua DPRD ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar). Surat tersebut menjadi acuan Pemprov guna diteruskan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat SMA yang akhirnya mendapat persetujuan. (Lex/harris)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru