Penulis: Medio Agusta
PADANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Pelaku penggelapan tersebut diketahui berinisial RF (22) diamankan di Jalan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra, RF diduga melakukan penggelapan handphone android pada Juni 2020 lalu dan sepeda motor pada September 2019 lalu. RF juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2020.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku RF. Tim Opsnal Reskrim dan Intel di bawah pimpinan Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Syukra langsung menuju keberadaannya di samping Transmart Khatib Sulaiman. Namun diduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Simpang Jam Ria Padang Baru menggunakan sepeda motornya.
Baca Juga
- Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
- Plt Gubernur Sumbar: Fisik 85 Persen, Peresmian Jalan Tol Padang-Sicincin Pekan Kedua Desember
- Ungku Fikar, Santri Pondok Pesantren Darul Ulum Padang Magek Tanah Datar Lulus di Al Azhar Mesir
- Dekan FBS UNP dan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang Tandatangani Kerja Sama
- Subuh Mubarak Universitas Negeri Padang Pagi Ini: Hakikat Ibadah dan Muhasabah Diri
"Langsung dilakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan pelaku berhasil diamankan di Ujung Gurun Kecamatan Padang Barat tanpa perlawanan," katanya Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya diduga pelaku RF diamankan ke Mapolsek Padang Utara dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti.
"Namun RF menerangkan telah menjual handphone Android tersebut kepada seseorang yang baru dikenalnya di Painan," ujarnya. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar