Penulis: Medio Agusta
TANAH DATAR - Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Melati (nama samaran).
Kedua pelaku berinisial TP (20) dan IN (18) ditangkap di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (31/7).
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta menyebut, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Tanah Datar.
Baca Juga
- Gubernur Sumbar Saksikan Penyerahan Wakaf Al-Quran dari BWA di Tanah Datar
- Masjid Taqwa Turawan Rambatan Tanah Datar Diresmikan Gubernur Sumbar
- Dosen TP FIP UNP Gelar Pelatihan Media Interaktif Merdeka Mengajar bagi Guru SMA di Tanah Datar
- Ponpes Darul Ulum Tanah Datar Butuh Bantuan Kaum Muslimin dan Muslimat untuk Bayar Hutang
- Tim PKM UNP Latih Guru MGMP Senbud Tanah Datar Rias Panggung, Rias Karakter dan Video Dokumentasi
"Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar