Penulis: Lex/rifki | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Satwa langka dan dilindungi jenis Binturong dengan nama latin Arctictis Binturong diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sebelumnya Binturong ini dievakuasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang beberapa hari lalu.
Penyerahan hewan tersebut bertempat di Kantor Damkar, Senin (2/8). Diserahkan Kepala Bidang Linmas dan Damkar, Jhon Eriko, S.Sos., dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, S.Hut., M.T.
Jhon Eriko menjelaskan, Binturong ini dievakuasi pada sebuah kandang di asrama Secata B TNI AD pada 26 Juli lalu. Dari hasil identifikasi yang dilakukan, diketahui Binturong itu berjenis kelamin jantan, berusia sekitar 15 tahun, dengan panjang dari kepala sampai ekor mencapai kurang lebih 145 cm dan berat sekitar 15 kg.
Baca Juga
- Obati Kerinduan, Naga-Ri Terus Jalani Silaturahim dengan Warga Padang Panjang
- Info untuk Warga Padang Panjang, Pemko akan Gelar Salat Idulfitri di Lapangan Bancalaweh
- Lebih Murah dari Harga Pasaran, Warga Padang Panjang Antusias Belanja di GPM
- Warga Padang Panjang Jangan Mudah Terpancing Hoax Soal Gunung Marapi
- Ribuan Warga Padang Panjang Tumpah Ruah ke Jalan Ikuti Aksi Damai Bela Palestina
Musang langka tersebut merupakan satu dari sekian banyak hewan yang telah dievakuasi pihaknya.
"Ini merupakan fungsi penyelamatan petugas Damkar kepada masyarakat. Tidak hanya membantu masyarakat dalam hal pemadaman kebakaran saja, Damkar juga mempunyai tugas pertolongan atau rescue dalam hal penyelamatan warga dari binatang liar," katanya.
Jhon Eriko mengimbau kepada masyarakat, apabila butuh bantuan penyelamatan dari binatang liar dan binatang berbisa, misalnya evakuasi sarang tawon, ular, biawak dan sebagainya, dapat menghubungi Quick Response Damkar di nomor 082384610113.
"Kami siap membantu apabila masyarakat membutuhkan," pungkasnya.
Sementara itu, Eka Damayanti mengapresiasi gerak cepat Satpol PP Damkar yang telah merespon laporan-laporan terkait penyelamatan warga dari binatang liar.
"Dalam hal ini Satpol PP Damkar Padang Panjang juga sudah membantu BKSDA Provinsi Sumbar dalam hal penyelamatan satwa liar dilindungi. Kami berterima kasih atas peran aktif yang telah dilakukan Damkar. Mudah-mudahan kerja sama baik ini dapat terjalin terus," ucapnya.
Eka menjelaskan, satwa langka dan dilindungi itu selanjutnya akan dilakukan observasi di lembaga konservasi yang difasilitasi Yayasan Kalaweit Indonesia di Kabupaten Solok.
"Karena kami mendapat informasi sebelumnya satwa ini sudah dipelihara masyarakat dalam rentang waktu cukup lama. Kita observasi dulu perilakunya, apakah satwanya masih mempunyai sifat-sifat liar dan masih bisa survive di alam. Kalau memang masih dimungkinkan untuk dilepasliarkan, akan kita lepaskan secepatnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga Musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm. Berat Binturong antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg. Bulu atau rambut Binturong panjang dan kasar dengan warna hitam kecoklatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerahan merupakan salah satu pembeda dengan Musang.
Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada di atas pohon, namun juga turun ke lantai hutan. Binturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada Binturong betina.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 Tahun 2018 dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi. (Lex/rifki)
Komentar