Penulis: RND/Je | Editor: Medio Agusta
PAINAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan instruksi Bupati Pessel Nomor: 100/111/STC-VIII/2021 tentang PPKM Level 3.
Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Jumat (6/8) di Painan mengatakan, PPKM Level 3 dilaksanakan dengan ketentuan antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga
- Capaian Vaksinasi Covid-19 di Pessel Masih Rendah, Dinkes Kejar Target Hingga Akhir Tahun
- Kamis 5 Agustus 2021, Bertambah 1 Warga Pessel Covid-19, Sembuh 27
- Masyarakat Diminta Manfaatkan Layanan Pengaduan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pessel
- 81 Siswa SMAN 3 Painan Pessel Dinyatakan Positif Covid-19
- Sarana IPAL Belum Tersedia, Rusunawa Painan Pessel Tak Bisa Tampung Pasien Positif Covid-19
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan zonasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pessel.
"Penerapan kebijakan PPKM Level 3 bertujuan menekan laju penularan Covid-19 dan telah dilakukan kajian secara matang serta sesuai aturan yang ada. Saya meminta agar semua pihak mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut demi keselamatan bersama," harap bupati.(RND/Je)
Komentar