Mulai Kamis, PBM Tatap Muka Terbatas di Padang Panjang Dimulai

Penulis: Lex/harris | Editor: Medio Agusta

PADANG PANJANG - Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) pada daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang memutuskan memulai PBM tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Mulai besok (Kamis, 12 Agustus 2021-red), seluruh tingkatan satuan pendidikan sudah bisa melaksanakan PBM tatap muka dengan kapasitas 50 persen," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang, Drs. M. Ali Thabrani, M.Pd., Rabu (11/8).

Kendati begitu, lanjut Ali Thabrani, setiap sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Disiplin pemakaian masker, ketersediaan tempat cuci tangan, jarak anak di kelas diatur, menghindari kerumunan, hendaknya benar-benar diperhatikan," lanjutnya.

Adapun PBM tatap muka terbatas dalam Inmendagri No 32 Tahun 2021 dinyatakan, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, No./03/KB/2021, No.384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, No. 440-717 Tahun 2021 yaitu PBM terbatas dilaksanakan 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen. (Lex/harris)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru