Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Puluhan butir peluru aktif dan senjata api rakitan serta 4 orang pemilik dan penggunan sejata api (Senpi) ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya pada hari Jumat sore hingga malam (13/08/2021) di berbagai lokasi di wilayah Hukum polres Dharmasraya yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Akp Suyanto. SH. Salah satu dari Pelaku adalah seorang Satpam Perusahan Perkebunan sawit
Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Akp Suyanto. SH saat di temui awak media di rungannya Sabtu (14/08/2021) mengatakan, memang benar sekali kemeren sore jumat (13/08/2021) hingga malam kami bersama anggota Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Dharmasraya,telah mengamankan 4 orang pelaku Penyalahgunaan Senjata Api serta amunisi, yang di amankan di berbagai lokasi TKP di antaranya di Jorong Kartika Indah.Nagari Sungai Duo Kecamatan. Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,kemudian Camp inti PT SMP Incasiraya dan Camp PT DSl Incasiraya
Dan 4 orang pelaku yang kita amankan adalah FMR umur 42 tahun,alamat Jorong Koto Agung Kiri.Kenegarian Sungai Duo Kecamatan. Sitiung Kabupaten. Dharmasraya.kemudian SWN umur 51 tahun alamat Sungai rician nagari bonjol kecamatan koto besar Kabupaten Dharmasraya,selanjutnya ERU umur 41 tahun alamat Ds III desa sako kecamtan pangaian,Kabupaten Kuantan singgingi propinsi Riau dan ADZ umur 50 tahun alamat Desa ujung tanjung kecamatan Jujuhan Kabupaten bungo propinsi Jambi.
Dan barang bukti yang telah di amankan hingga saat ini antaranya dua buah kotak amunisi senjata yang berisi : dua buah mesin bor besi, satu buah mesin gerinda,Perlengkapan senjata, Perlengkapan kunci -- kunci Perlengkapan mor dan baut,satu buah kantong plastik warna putih yang berisikan peralatan kunci-kunci, alat gerinda,gergaji besi dan lainnya, satu pucuk senjata laras panjang warna loreng dengan teleskop terpasang dan dengan megasen, isi megasen 5 (lima) butir peluru dalam megasen dan 1 (satu) butir peluru dalam kamar senjata. satu buah megasen SS1 warna hitam. satu buah peredam senjata warna hitam. satu pucuk alur senjata laras panjang warna hitam.dan satu buah Grendel senjata warna hitam. satu buah Laras besi.selanjutnya enam buah alur senjata senapan angin. tiga buah gagang senjatadua buah warna hitam, satu buah warna coklat, satu buah tas senjata warna hitam, dua puluh empat amunisi senjata berupa : tujuh butir diduga amunisi senapan serbu. tiga belas butir diduga amunisi senjata Revolver. tiga butir diduga amunisi senjata FN. satu butir diduga amunisi senjata Metsen. satu buah Handphone merk Oppo warna silver. Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revorver beserta 5(lima) butir amunisi kaliber 38 mm. satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta 5(lima) butir amunisi kaliber 7,62 mm
Penangkapan tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat,tentang adanya seorang memiliki menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin. Anggota Sat Reskrim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan,ternyata memang benar seorang warga Jorong Koto Agung Kiri.Kenegarian Sungai Duo Kecamatan. Sitiung Kabupaten. Dharmasraya berinisial FMR umur 42 tahun,tersebut. telah melakukan tindak pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa hak atau tanpa izin.dan dilakukan pemeriksaan dan penyilidikan hingga ke gudang miliknya ternyata kami menemukan puluhan butir peluru aktif dan sejata api rakitan,Kemudian kami melakukan pengembangan di lakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lainya beserta barang bukti di lokasi yang berbeda.
Saat ini 4 orang pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951.
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. SH. (Eko)
Komentar