Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/8) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, S.I.K., melalui Penata Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Satria Rudi, membenarkan penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut. Pelaku ditangkap setelah Satnarkoba Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat.
"Iya benar, kedua pelaku dengan barang bukti puluhan paket sabu yang akan diedarkan tersebut berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh," katanya sebagaimana dirilis tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Baca Juga
- Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu
- Satresnarkoba Polres Pessel Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Linggo Sari Baganti
- Dini Hari, Pengedar Narkoba di Ampang Kuranji Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
- Gerak Cepat, Tiga Pengedar Narkoba Digulung Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam Semalam
- Jadi TO, Pengedar Narkoba Seberat 20,2 Gram Digulung Polres Sijunjung
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial AN (26 tahun), dan YJ (28 tahun). Mereka ditangkap polisi di tempat yang berbeda.
Awalnya, polisi menangkap AN di dalam rumah kontrakannya. Disana, petugas mengamankan satu paket sedang, dan tiga paket kecil sabu. Selain itu juga diamankan satu unit handphone, dan uang tunai Rp. 300.000,- hasil penjualan sabu tersebut.
Dari keterangan AN setelah dilakukan interogasi, polisi kemudian menangkap YJ yang saat itu tengah berada di rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sedang dan 30 paket kecil sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening. Kemudian satu unit alat timbang digital, satu unit handphone serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.105.000,-.
Dikatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
"Sesuai instruksi bapak Kapolres, bahwa Polres Payakumbuh berkomitmen untuk memberantas narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan," ujarnya. (Rel/Je)
Komentar