Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
PAYAKUMBUH - Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz turut serta bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muhamad Kameily melakukan Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan pada peringatan HUT RI Ke-76. Acara berlangsung di Lapangan dalam Lapas Kelas II B Payakumbuh, Selasa (17/8).
Dari total 305 warga binaan, sebanyak 160 menerima RU tersebut berdasarkan SK Kemenkum HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tertanggal 17 Agustus 2021.
Kalapas Kelas II B Muhamad Kameily menyebutkan kondisi over capacity Lapas Kelas II B Payakumbuh perlu mendapat perhatian pemerintah pusat dan daerah. Dikatakan, warga binaan terbanyak saat ini dari kasus Narkotika.
Baca Juga
- Pj Wako Suprayitno Turun Lansung Dalam Pembersihan APK Dalam Masa Tenang Pilkada 2024
- Wirman Putra Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Payakumbuh 2024-2029
- Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
- Gerak Cepat Pemko Payakumbuh,Sekdako Rida Ananda Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
- Pj Wako Suprayitno Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024
"Dari jumlah tersebut didominasi kasus narkotika. Narapidana narkotika 126 orang, tahanan kasus narkotika 45 orang, narapidana kriminal umum 77 orang dan tahanan kriminal umum 57 orang," ungkapnya.
Dikatakan Kalapas, berdasarkan data tercatat besaran RU I adalah, 31 orang RU 1 bulan, 27 orang RU 2 bulan, 57 orang RU 3 bulan, 28 orang RU 4 bulan, 13 orang RU 5 bulan dan 4 orang RU 6 bulan.
Sedangkan yang memperoleh RU II sebanyak 5 orang dengan rincian 3 orang RU 1 bulan dan 2 orang RU 5 bulan.
"Untuk RU II atas nama Indra Kasman bebas pada 17 Agustus 2021 namun dilanjutkan dengan subsidair selama 2 bulan karena denda 1 M tidak dibayar," ucapnya.
"Kemudian 1 orang warga binaan atas nama Wahyu Utama sedang menjalani subsidair selama 3 bulan dalam program pembebasan bersyarat dan 3 orang warga binaan lainnya Herdi Zalmon, Riko Setiawan dan Wiki Hudaya telah dibebaskan melalui program Asimilasi di Rumah," tambahnya.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan di Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk pidana tertinggi selama 20 tahun dan yang terendah 9 Bulan. Sedangkan untuk narapidana tertua berusia 71 tahun dan termuda 19 tahun.
Sementara itu Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengucapkan selamat kepada yang mendapatkan remisi, jadikanlah ini sebagai pelajar yang berharga dalam hidup. Jangan sampai jatuh lagi kelubang yang sama.
"Dengan diperpendeknya masa kurungan, diharapkan dengan kondisi ini akan menjadi cambuk bagi yang mendapat remisi. Bagaimana kedepannya agar hidupnya lebih bernilai di mata Allah dan di mata masyarakat. Semoga segera keluar dan jangan ulangi kesalahan," pesan Wawako Erwin Yunaz.
Penyerahan remisi tersebut juga di hadiri Kajari Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Asisten I, Staf Ahli serta OPD terkait.
(Do)
Komentar