Penulis: Marjeni Rokcalva
Muara Labuh - Sebanyak 28 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan mendapat Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman di momentum Hut ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Dari jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 104 orang di Rutan Muara Labuh, pada dasarnya pemberian Remisi Umum bagi narapidana sebanyak 36 orang, dan yang mendapatkan remisi pada hari ini baru sebanyak 28 orang, sementara 8 orang lagi mendapatkan remisi susulan nantinya, " kata Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono A. Md. IP. SH. M. Si usai kegiatan pemberian remisi melalui teleconference/virtual Kementerian Hukum dan HAM RI, bertempat di aula Rutan kelas IIB Muara Labuh Selasa (17/8/2021).
Hadir saat kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik dan Hukum, Novrizon, S. Pd, Camat Sungai Pagu Rolly Almar, Camat KPGD, Syahrul Munir, Kapolsek Sungai Pagu, Ko Ramil 0309/03 Muara Labuh, Kejari Solsel, serta Dharnawanita Rutan setempat.
Dijelaskan Sarwono, yang menerima Remisi Umum (RU) saat ini tercatat tahanan yang mendapat remisi 5 bulan hanya satu orang yaitu atas nama Defrianto. Sedangkan yang mendapat 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan juga sebanyak 9 orang dan yang remisi 1 bulan sebanyak 9 orang," katanya
Pemberian remisi pada WBP ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Sarwono.
Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik indonesia yang ke-76 . Dimana kegiatan pemberian remisi ini merupakan kegiatan rutin Kementerian Hukum dan Ham tiap tahunnya untuk memperingati hari kememerdekaan Republik Indonesia.
" Kegiatan pemberian remisi ini tentu disambut sukacita oleh seluruh WBP Rutan Kelas IIb Muara Labuh, karna dengan adanya remisi ini mereka semua mendapatkan pengurangan masa hukuman mereka.
Kegiatan pemerian remisi ini berjalan dengan aman dan tertib serta semua tamu undangan dan seluruh pegawai Rutan kelas IIB Muara Labuh mengikuti kegitan ini dengan hikmat.
Dengan adanya lemberian remisi ini, diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas IIB Muara Labuh, " pungkas Sarwnono. AA
Komentar