Penulis: Do | Editor: Medio Agusta
LIMA PULUH KOTA - Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil mengungkap aksi pencurian yang selama ini beraksi di sekitar Kecamatan Harau.
Satu tersangka pencurian ditangkap petugas. Tak tanggung-tanggung, tersangka merupakan anak baru gede yang masih berumur belasan tahun.
"Ya, satu tersangka kami tangkap. Tersangka kerap melakukan aksi pencurian termasuk mencuri sepeda motor," ujar Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.IK serta Wakapolres Kompol Russirwan, SH dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Mulyadi pada Selasa (17/8) malam.
Baca Juga
Tersangka yang ditangkap pada Senin (16/8) sekitar pukul 18.00 Wib itu, yakni berinisial DN (15) warga Purwajaya Kecamatan Harau. "Tersangka ditangkap di pasar Payakumbuh sesaat setelah belanja ditoko pakaian dengan hasil uang curiannya," ujar Kapolres.
Diceritakannya, kronologis penangkapan berawal ketika korban pencurian melapor ke Mapolres 50 Kota. Saat itu, rumah korban yang berada di Jorong Padang Rajo Nagari Koto Tuo dimasuki masuki tersangka pada 14 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 Wib.
Dari sana, petugas langsung bergerak dan memburu keberadaan tersangka. Tak butuh waktu lama bagi tim buser Satreskrim menangkap tersangka tersebut. Dua hari pengintaian, akhirnya tersangka DN ditangkap ketika sedang berbelanja dengan uang hasil curian.
Ketika penyidik melakukan pengembangan, ternya tersangka bukan sekali itu saja melakukan pencurian, bahkan sudah berkali-kali. Setidaknya ada 7 kali pencurian dilakukan tersangka DN tersebut.
Diantaranya, pencurian hanphone jenis Redmi Note 7 di Jorong Purwajaya, pencurian Jorong Sarilamak, pencurian sepeda motor jenis yamaha RX King di Jorong Purwajaya, pencurian handphone jenis Vivo Jorong Padang Rajo, pencurian handphone Redmi Padang Rajo dan pencurian warung Jorong Purwajaya.
"Tersangka melakukan pencurian 2 unit sepeda motor , 4 unit ponsel, 2 emas dan uang enam ratus ribu dan beberapa beberapa slop rokok," katanya lagi.
Barang bukti yang disita petugas, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha RX - King, 1 unit sepeda motor Yamaha Thunder, 4 ponsel berbagai merek, 2 unit Powerbank, 1 buah kotak ponsel, 1 buah ikat pinggang, 1 helai celana Levis dan uang tunai sebanyak Rp. 273Ribu. Kini, tersangka DN sudah mendekam di Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
(Do)
Komentar