Jual Motor di Situs Online, 2 Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah Berhasil Ditangkap Polresta Padang

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

PADANG - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus 3 pelaku yang merupakan pencuri dan penadah sepeda motor. Aksi pelaku terungkap usai menjual sepeda motor di situs jual beli online Marketplace.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/08/2021), mengatakan, ketiganya diamankan pada Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Sementara aksi pencurian terjadi di Masjid Darussalam Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (15/02/2019) sekitar pukul 05.50 WIB.

Rico menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi barang curian berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio di situs jual beli online Marketplace.

Setelah itu, Tim Klewang melakukan penelurusan lebih lanjut, dan menemukan fakta bahwa pada saat itu yang melakukan penjualan pelaku ZBS (19).

"ZBS berhasil ditangkap di dekat Hotel Ibis Padang beserta handphone yang dipergunakan untuk tukar sebagai alat pembayaran terhadap sepeda motor tersebut," katanya sebagaimana dirilis padang.sumbar.polri.go.id.

Hasil pengembangan, ZBS menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari NDP (23). Kemudian petugas mencari keberadaan NDP.

"Sepeda motor hasil curian telah dijual ke AS (17) yang merupakan anak dibawah umur (ABH)," ujarnya.

Kompol Rico menambahkan, tidak berselang lama, AS berhasil ditangkap, dan mengaku sepeda motor tersebut telah dibeli dengan cara tukar tambah dengan handphone Android.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang," kata dia. (Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru