Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Wali Kota Padang Hendri Septa buka suara menyangkut pelantikan Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar. Bahkan, Hendri Septa mengaku aneh dengan kebijakan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang melantik Amasrul tersebut.
Betapa tidak. Sebagaimana diketahui Amasrul merupakan Sekda Padang nonaktif yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan pasca dinonaktifkan oleh Hendri Septa. Namun, Amasrul malah dilantik menjadi kepala dinas di provinsi.
"Saya juga bingung, saya juga heran, aneh bin ajaib. Ini saya tidak mau berpolemik, sebenarnya beliau harus tahu diri, kan beliau masih menjabat sekda," kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, Amasrul masih menjabat sebagai sekda meskipun statusnya nonaktif atau dibebastugaskan. Artinya sekarang Amasrul rangkap jabatan yaitu menjadi sekda nonaktif dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar.
"Ini bagaimana, dan satu lagi beliau masih dalam pemeriksaan, masih belum selesai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran PP Nomor 53 tahun 2010," katanya.
Tak hanya itu, Hendri Septa menyebutkan, harusnya Amasrul menelaah dengan lebih baik terkait proses yang masih berlangsung terhadap dirinya. Bagaimanapun Amasrul masih sekda meskipun dibebastugaskan. Hendri mengungkapkan bahwa Amasrul juga belum meminta izin kepada dirinya sebagai pimpinan.
Sesuai Aturan
Gayung bersambut. Amasrul menjawab tudingan Hendri Septa. Ia menyebutkan, pelantikan dirinya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Hal ini terkait dirinya yang dilantik menjadi kepala Dinas PMD pada Senin (24/8/2021), sementara ia dianggap masih belum selesai dengan jabatan sebelumnya. Yaitu, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang yang dinonaktifkan oleh Wali Kota Hendri Septa.
"Kan semua sudah melewati proses dan prosedur, saya sudah melewati proses. Jangan tanya ke saya, tanya saja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Amasrul, Selasa (24/8/2021).
Dia mengatakan, salah satu prosesnya adalah mengikuti proses job fit. Bagaimana pun dia juga sudah melewati semua prosedur itu dan semua persyaratan sudah dilengkapi untuk menjadi kepala Dinas PMD.
Terkait pernyataan Wako Padang Hendri Septa, bahwa ia rangkap jabatan, Amasrul membantah. Menurutnya, dinyatakan jelas dalam surat keputusan (SK) pelantikan, bahwa dia diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan yang baru.
"Mengapa saya rangkap jabatan? Apanya yang saya rangkap. Dari sekda saya sudah diberhentikan. Kan saya dalam SK saya diberhentikan dari jabatan sebelumnya," katanya.
Kemudian, Hendri Septa juga menyatakan bahwa Amasrul seharusnya tahu diri. Dimana pelantikannya sebagai kepala dinas di Pemprov Sumbar di saat masih menjabat sebagai Sekda Padang.
Menanggapi hal tersebut, Amasrul mengatakan Hendri Septa orang yang tidak mengerti.
"Tahu diri bagaimana? Itu makanya orang yang tidak mengerti bicaranya seperti itu, dalam SK itu kan jelas diberhentikan dari jabatan lama dan diangkat pada jabatan baru," katanya.
Ada Izin dari KASN
Bahkan dirinya terang Amasrul, sudah ada izin yang jelas baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau memang tidak ada izin dari lembaga itu ungkapnya, pasti tidak akan bisa dilantik.
"Yang tidak tahu diri itu kalau tidak ada izin dari KASN dan tidak ada izin dari Kemendagri, itu baru tidak tahu diri namanya. Kalau ada pejabat melantik tidak ada izin ,itu tidak tahu diri namanya," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah meminta minta jabatan, yang jelas semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ada.
Selanjutnya, dia mengatakan akan fokus bekerja sebagai kepala Dinas PMD dalam memberdayakan masyarakat. Ia siap bekerja membantu gubernur dan wakil gubernur karena sudah diberi amanah.
"Kita sudah dikasih amanah, ya harus bekerja, kita bikin perencanaannya dan bertugas, kita harus bekerja," katanya
Sebagaimana diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan mutasi berdasarkan surat keputusan Senin (23/8/2021) dengan Nomor 821/4421/BKD-2021.
Mutasi pejabat sudah melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 9 Agustus lalu dengan Nomor B-2682/KASN08/2021 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 23 Agustus dengan Nomor 821/4533/SJ. (Jen)
Sumber: langgam.id
Komentar