Antisipasi Pelanggaran HAM, LBH Padang Buka Posko Pengaduan Dampak Pandemi Covid-19

Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka membuka posko pengaduan pusat krisis di masa pandemi Covid -19 di Sumatera Barat untuk memantau dan mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa pandemi Covid-19 ini.

Pembukaan posko ini membaca dan mengikuti situasi pandemi Covid-19 saat ini yang berdampak pada penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat. LBH Padang menyikapi situasi ini.

"Selama masa pandemi, LBH Padang menerima pengaduan pelanggaran HAM diantaranya pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, pekerja yang dirumahkan tanpa prosedur hukum, pelanggaran hak atas pendidikan, pengaduan tidak menerima bansos, pengaduan krisis pangan masyarakat, kriminalisasi masyarakat di masa pandemi, dugaan korupsi dana covid-19 dan kasus-kasus lainnya yang terdampak dari situasi pandemi Covid-19. Kami yakin masih banyaknya kasus-kasus serupa yang terjadi di Sumatra Barat," kata Indira Suryani, Direktur LBH Padang dalam keterangan resminya, Rabu (25/1/2021).

Namun di sisi lain, tambahnya, situasi penderitaan masyarakat direspons dengan kegaduhan-kegaduhan di ruang-ruang publik yang tidak berpihak dan bukan berorientasi pada perlindungan HAM bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Posko pengaduan pusat krisis LBH Padang ini akan menerima pengaduan dengan dua cara. Pertama pelaporan langsung ke kantor LBH Padang yang beralamat di Jalan Pekanbaru Nomor 11 A Asratek Ulak Karang. Kedua, melaporkan melalui kanal media sosial LBH Padang di Facebook dan Instagram LBH Padang.

"Masyarakat bisa melaporkan kasus-kasus yang dihadapi di masa pandemi Covid-19 di antaranya Kasus-kasus pelanggaran hak pekerja, pendidikan seperti penahanan ijazah, tidak mendapatkan pengajaran karena tidak snagup membayar uang sekolah dan sebagainya, kasus-kasus indikasi korupsi dana Covid 19 atau bansos, kasus-kasus terkait perlindungan sosial dan bantuan bagi masyarakat selama pandemi covid 19, dan pelanggaran hak lainnya akibat terdampak kebijakan selama masa Covid-19," urainya.

Indira Suryani menjelaskkan, masyarakat juga bisa melaporkan ke call center LBH Padang melalui aplikasi WhatsApp : 081363365931.

"Kami akan memberikan konsultasi gratis dan akan menindaklanjuti kasusnya sesuai mekanisme yang ada di LBH Padang," tambahnya. (Jen)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru