Meresahkan Masyarakat, 13 Penjudi di Sijunjung Ditangkap Polisi

Penulis: Saptarius/Je | Editor: Medio Agusta

SIJUNJUNG - Meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jeniskartu qiu-qiu, dan judi SONG menggunakan kartu remi,Sabtu (28/08/2021) tengah malam.

Ke-13 pelaku judi ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda yaitu lokasi pertama di sebuah kedai milik panggilan Si AP di pinggir jalan umum paru Jorong Bukit Buar, Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Lokasi kedua di sebuah kedai di pinggir jalan umum Paru Jorong Baturanjau, Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Abdul Kadi Jailani, S.I.K., mengatakan, kejadian berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga


"Kejadian berawal ketika Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melalui serangkaian penyelidikan. Ternyata benar di kedai milik Panggilan Si AP, dan di warung milik Panggilan DITE telah terjadi permainan judi kartu jenis qiu-qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dan judi SONG menggunakan kartu remi Serta uang sebagai taruhannya," tutur Kasat Reskrim AKP Abdul Kadi Jailani, S.I.K.

Mendapati hal tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung tidak tinggal diam dan langsung bergerak. Sekitar pukul 01.40 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Adapun ke-13 pejudi tersebut yakni berinisial DV (28 tahun), AND (21 tahun), FZI (20 tahun), IKP (26 tahun), APL pemilik kedai (35 tahun), ISL (33 tahun), HRA (17 tahun), YGA (24 tahun), STO (29 tahun), DND (21 tahun), FHM (21 tahun), IWN (23 tahun), dan DT pemilik kedai (30 tahun).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dua lakon kartu qiu-qiu uang yang digunakan Rp 192.000 (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah), dan dua lakon kartu remi uang yang digunakan Rp 210.000 (dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Ke-13 pelaku yang ditangkap tersebut sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada masyarakat Sijunjung agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun.

"Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K., M.H. (Saptarius/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru