Berawal dari Penemuaan Mayat, Pelaku Pembunuhan di Ranah Mulia Dharmasraya Ditangkap di Padang

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Peristiwa penemuan mayat yang terjadi di salah satu dalam rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada Minggu (8/8/2021), ternyata korban pembunuhan. SatReskim Polres Dharmasraya dan Anggota SatReskim Polsek Sungai Rumbai, berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kediamanya Balai Baru, Kecamatan Kuranji, kota Padang, Sabtu (28/08/21) yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa.bersama anggotanya

Dalam acara Press Release tentang kasus pelaku pembunuhan yang digelar Senin siang (30/08/2028) yang dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang di damping oleh Waka Polres Kompol Alwi Haskar dan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro kemudian Kabo SatReskim Ipda Iin Cendri dan anggota polres lainnya,di halaman Mapolres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono mengatakan, peristiwa penemuan mayat ternyata peristiwa tersebut adalah korban pembunuhan. Pelaku ini bernama Brian Gusmel, dan masih merupakan keluarga korban yang di tangkap di kediaman orang tua di Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Sabtu (28/08/21) kemaren kota Padang yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa.bersama anggotanya.

Peristiwa ini bermula dengan ada laporan masyarakat tentang adanya Penuman Mayat dalam rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya pada Minggu (8/8/2021) lalu, kemudian dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut.Anggota SatReskim Polres Dharmasraya dan Anggota SatReskim Polsek Sungai Rumbai,menuju ke TKP dan melakukan evakuasi korban di lanjutkan dengan olah TKP dan penyilidikan,terhadap Korban pembunuhan bernama Junaidi,dengan kondisi telah membusuk dan diselemuti dengan kasur dari hasil Optopsi korban tersebut mengalami benda tumpul berbagi titik yang berada bagian kepala dan tubuh korban.

Dalam Olah TKP yang dilakukaan oleh Anggota kami di temukan barang bukti satu buah palu dan pisau serta selimut serta kasur yang di lakukan oleh pelaku ini ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.

"Saat ini barang Bukti dan pelaku telah kami amankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lama 20 tahun," tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru