Penulis: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Pemilihan Bupati Pessel memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/8/2021).
Dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube MK, MK memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan Pemilihan Bupati Pesisir Selatan (Passel), Sumatera Barat (Sumbar). Gugatan diajukan oleh calon yang kalah, Hendrajoni, yang juga Bupati Passel 2016-2021.
MK menyatakan tidak berwenang karena materi gugatan diajukan setelah Bupati terpilih, Rusma Yul Anwar, dilantik oleh Gubernur Sumbar. Rusma dilantik menjadi Bupati pada 26 Februari 2021.
Baca Juga
- Dosen Teknik Elektro UNP Gandeng SMKN 1 Koto XI Tarusan Gelar Workshop Internet of Things
- Pj Ketua Dekranasda Padang Panjang Kembali Tinjau Perkembangan UMKM
- Mawardi Roska: Kemensos Terima Tambahan Usulan Penerima PKH Pemkab Pessel
- Pemkab Pessel Lakukan Pengaspalan Jalan Pasar Lagan-Lagan Kecil
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
Lagi pula, kata Ketua MK Anwar Usman, peristiwa setelah tahapan pemilihan bupati sehingga bukan lagi kewenangan MK.
Berdasarkan fakta yang diperiksa MK, tidak ada alasan hukum dan UU bagi MK untuk mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Anwar yang didampingi Hakim Anggota Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Suhartoyo dan Daniel Yusmic PF.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, juga membenarkan putusan yang disampaikan MK tersebut.
Sebagaimana diketahui, Hendrajoni adalah Bupati Pessel 2016-2021, sedangkan Rusma adalah wakilnya, yang menang pilkada dan dilantik untuk menjadi Bupati hingga 2024.
Dalam Pilkada 2020, Rusma Yul Anwar, yang berpasangan dengan Rudi Hariyansyah, memperoleh 128.922 suara (57,24%), jauh di atas Bupati petahana Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22%), dan mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab, yang hanya memperoleh 10.220 (4,54%).
Namun, sehari menjelang pelantikan Rusma sebagai Bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan.
Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan. Atas keluarnya vonis kasasi itu, putusan menjadi berkekuatan hukum tetap dan status Rusma adalah terpidana kejahatan lingkungan. Meski statusnya terpidana, Rusma tetap dilantik sebagai Bupati oleh Gubernur Sumbar. (Rnd/Je/Jen)
Sumber: detikcom
Komentar