KPU Padang Panjang Hapus 688 Orang dari Daftar Pemilih, Ini Alasannya!

Penulis: Lex/andes | Editor: Medio Agusta

PADANG PANJANG - Sebanyak 688 pemilih per Agustus 2021, dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 yang digelar Jumat (03/09/2021) lalu.

"Dari 688 pemilih itu, rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 345 orang dan pemilih perempuan sebanyak 343 orang," sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos.I., Senin (06/09/2021).

Dalam rapat pleno yang diikuti seluruh komisioner, sekretaris dan staf sekretariat KPU Padang Panjang yang sebagian dilaksanakan secara vitual, kata Okta, rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan per Agustus 2021 sebanyak 39.531 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 19.396 orang dan 20.135 pemilih perempuan yang tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan di Kota Padang Panjang.

Baca Juga


"Penghapusan data pemilih karena ada yang pindah domisili keluar dari Kota Padang Panjang, meninggal dunia, dan berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Data diperoleh dari koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU diwajibkan melaksanakan PDPB, tidak hanya ketika pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Oleh karena itu KPU Kota Padang Panjang, terus melakukan updating PDPB. Pelaksanaan updating PDPB ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, di mana pemutakhiran itu dilakukan dengan tiga kegiatan utama. Yakni, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT, serta pencoretan pemilih dalam DPB/DPT yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih," paparnya.

Selanjutnya, kata Okta lagi, penyerahan Berita Acara PDPB per triwulan akan diteruskan kepada Polres Padang Panjang, Kodim 0307 Tanah Datar, Pengadilan Negeri, Bawaslu, serta Disdukcapil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan partai politik se-Kota Padang Panjang.

Okta menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, terutama Disdukcapil untuk mempersiapkan PDPB bulan September 2021.

"Kepada masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dalam PDPB ini dengan memberikan tanggapan atau masukan dengan mendatangi posko pelayanan PDPB yang berlokasi di Sekretariat KPU Kota Padang Panjang, di Jalan Syech M. Djamil Jaho No. 12, Guguk Malintang," imbaunya. (Lex/andes)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru