Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro - Tiga rapat paripurna digelar DPRD Solok Selatan bersama pihak eksekutif di ruang rapat paripurna DPRD di Golden Arm, Senin (6/9/2021).
Rapat Paripurna tersebut yakni Paripurna Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kab. Solok Selatan Tahun Anggaran 2021, Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 - 2026, serta Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda beserta Wakil Ketua DPRD Ali Sabri Abbas, dan diikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan H. Khairunas dan H. Yulian Efi, Sekdakab Syamsurizaldi, Anggota DPRD, Asisten dan OPD dilingkungan Pemerintahan Kab. Solok Selatan.
Dalam sambutannya terkait RPJMD Tahun 2021-2026, Bupati mengatakan bahwa RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati kedalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah.
Kemudian disampaikan juga bahwa RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026 adalah penjabaran dari Visi "Mewujudkan Solok Selatan yang Maju dan Sejahtera".
Solok Selatan yang dimaksudkan disini meliputi wilayah dan seluruh isinya, yakni Kabupaten Solok Selatan yang terdiri dari 7 Kecamatan, 47 Nagari dan 269 Jorong serta seluruh warganya.
Kemudian Solok Selatan Maju, memiliki arti menjadi lebih baik atau berkembang dari kondisi sebelumnya yang ditandai dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik dan ketersedian infrastruktur daerah dan kawasan pertumbuhan.
Sedangkan Solok Selatan Sejahtera, memiliki arti meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta meningkatnya keamanan dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya RPJMD menurut Bupati juga untuk memayungi serta memberikan arahan bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan. AA
Komentar