Penulis: AP | Editor: Medio Agusta
AGAM - BKSDA Resor Agam bersama Polres Agam lepasliarkan dua ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (nisaetus cirrhatus). Burung langka dan dilindungi tersebut dilepaskan di kawasan ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Rabu (08/09).
Pelepasliaran dihadiri oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Kasatpolair Polres Agam AKP Martono dan Wali Nagari Tiku V Jorong, Mardios dan tim BKSDA Resor Agam. Sebelumnya, dua ekor burung langka itu ditemukan tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, ucap Ade Putra, Kepala BKSDA Resor Agam, Rabu (08/09).
Anggota Satpolair langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari. Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh, Aipda. Tri Hariyanto selanjutnya menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut, lanjut Ade.
Baca Juga
- Jembatan Gantung Pelangai Gadang Pessel Bakal Diperbaiki Tahun 2025
- Lawan Informasi Sesat Jelang Pilkada, AMSI Gelar Cek Fakta di Padang
- Masuki Masa Tenang, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu
- Kerja Sama Program GCE, MPSM Gombak Selangor Kunjungi Padang Panjang
- Akhir Pekan, Harga Cabai Rawit Mulai Terasa Pedas di Padang Panjang
Hasil observasi BKSDA Resor Agam, diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun. Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya. Satwa masih memiliki sifat liar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam.
Ade Putra juga menghimbau, sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi. Siapa saja yang menemukan dan melihat satwa liar diminta melaporkannya ke BKSDA Sumbar. (AP).
Komentar