Penulis: Rnd/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Kabupaten Pesisir Selatan disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah setempat, Jumat (10/9).
Penetapan KUPA-PPAS APBD tahun 2021 ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jamalus Yatim.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut didahului dengan pembacaan keputusan DPRD Nomor: 231/ DPRD/ PS- 2021 tentang penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Jarizal, SE.
Baca Juga
- Pesona Pantai Muaro Ujuang Bantiang Tarusan Pessel, Bisa Tempat Healing Lho
- Pokdarwis Pessel Mendapatkan Pelatihan Pemandu Wisata
- Masuk Nominasi, Komisi Informasi Sumbar Visitasi 7 Badan Publik di Pessel
- Puskesmas Tapan Pessel Lakukan Penyuluhan Tentang Anemia Bagi Bumil
- Disdukcapil Pessel Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Disabilitas dan Lansia
Sebagaimana diketahui, KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2021, ditetapkan sebesar, Rp 1.748.512.028.704, sebelumnya pada APBD awal tercantum sebanyak Rp 1.729. 897. 102. 605,- bertambah sebesar Rp 18.614.926.099,-
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, dalam sambutannya, menyampaikan, terimakasih kepada DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan dan penyempurnaan KUPA-PPAS.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD, mengingat waktu yang tersedia sangat singkat.
"Sebagai tindak lanjut penetapan KUPA-PPAS, saya perintahkan tim anggaran dan kepala perangkat daerah segera menyusun nota pengantar APBD perubahan dan RKA sesuai plafon yang ditetapkan," kata Rudi. (Rnd/Je)
Komentar