Pemkab Solsel Ajukan Nota Keuangan APBD-P 2021 ke DPRD

Penulis: Marjeni Rokcalva

Padang Aro - Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD (R-APBD) Tahun 2021 Kabupaten Solok Selatan mengalami peningkatan, dari yang diperkirakan berjumlah sebesar Rp.849.576.926.190.- .Angka tersebut naik sebesar Rp.25.505.936.327,.- atau 3% dari total Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.824.070.989.863,-.

Bahkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 juga terjadi peningkatan hingga pada angka Rp.9.128.289.499,- atau 11% dari awalnya pada APBD awal Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.75.220.606.795,-. pada perubahan ini telah diproyeksikan sebesar Rp.84.348.896.294,-

Gambaran adanya peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Solok Selatan tersebut tertuang dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R-APBD) Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Bupati H. Khairunas pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solsel tentang pembahasan R-APBD di gedung DPRD setempat, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga


Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solsel tersebut secara resmi dibuka Ketua DPRD Solsel, Zigo Rolanda dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD. Dari Eksekutif, selain Bupati terlihat hadir Wabup. H. Yulian Efi, Sekdakab. Solsel. Dr. Syamsurizaldi, Sekwan. Hj. Mardiana, staf ahli, serta OPD dilingkungan Pemkab. Solsel.

Dijelaskan H. Khairunas, dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini adalah sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun komposisi R-APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.919.150.245.773,- hal ini mengalami peningkatan sebesar Rp.55.010.365.430,- atau 6% dari anggaran awal sebesar Rp.864.139.880.343,-.

Tercatat juga adanya penataan kembali belanja Operasi, Belanja Modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun, dan Penganggaran belanja pelaksanaan program 100 hari sebagai penunjang visi misi kepala daerah terpilih yang akan dituangkan dalam RPJMD kabupaten Solok Selatan Tahun 2021 -- 2026, " jelas H. Khairunas.

" Perubahan APBD selaian sesuai yang diamanatkan pada Pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kwuangan Daerah, juga diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dalam masa pandemi COVID-19 dan prioritas pembangunan sesuai dengan RKPD, " tambahnya.

Seyogyanya, daerah harus menyesuaikan pendapatan belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menyebabkan perubahan postur dan rincian APBN sehingga Pemerintah Provinsi/Kab/Kota juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD tersebut, " terang Khairunas.

Pada intinya Daerah harus mensinergikan berbagai arahan dari Pemerintah Pusat/Provinsi, baik dalam penanganan COVID-19 maupun untuk pemulihan ekonomi nasional, perlindungan sosial dan pencapaian program prioritas pemerintah pusat dan provinsi, " harapnya.

Di ingatkankan juga pada Pemerintah Nagari, terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Adanya kegiatan yang merupakan kesepakatan dengan pihak lain dan wajib untuk dilaksanakan dalam rangka mendukung program kegiatan Pemerintah Daerah, kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang - undangan.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 telah berimbang, hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yang mana defisit anggaran dapat ditutupi dengan pembiayaan.

Saudara Ketua dan anggota Dewan yang terhormat, Forkompimda serta Hadirin yang berbahagia

Beranjak dari keterangan penjelasan diatas, maka kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kami sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

H. Khairunas berharap, dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini hendaknya tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan, serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, serta tetap sesuai pada prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Ungkapan permohonan mohon maaf juga disampaikan, jika pada R-APBD 2021 itu, mugkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini bukanlah berarti kita mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki apalagi dalam masa pandemi Covid-19," pungkas H. Khairunas. AA

Loading...

Komentar

Berita Terbaru