Penulis: Lex/cigus | Editor: Medio Agusta
PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjang tertibkan sejumlah warung internet (warnet), Selasa (28/09/2021). Hal ini dilakukan karena mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan masih beroperasinya warnet-warnet tersebut hingga dini hari.
"Penertiban dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi ini. Terlebih lagi, banyak penggunanya adalah para pelajar yang sibuk bermain game online sampai dini hari di warnet tersebut," sebut Kepala Satpol PP Damkar Padang Panjang, Drs. M. Alber Dwitra, M.M., Rabu (29/09/2021).
Disebutkan Alber, pihaknya tidak mau melakukan pembiaran karena ini sudah melanggar ketentuan jam operasional.
Baca Juga
- Tim 7 Laksanakan Cipta Kondisi di Payakumbuh, Kasatpol PP Harap Masyarakat Jaga Ketertiban
- Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Bahaya Kebakaran ke Sekolah
- Upacara Peringatan Harkitnas ke 116 Tingkat Kota Bukittinggi Berlangsung Khidmat
- Tim 7 Pemko Payakumbuh Razia Tempat Makan Yang Masih Buka Pada Bulan Ramadhan
- Bantu Pemulihan Pascabanjir, Satpol PP Damkar Padang Panjang Kirim Anggota ke Pesisir Selatan
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perarturan Daerah (Perda) Pol PP Damkar, Idris, S.H., menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
"Dalam aturan itu, ketentuan operasional warnet dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Dikatakan Idris, pihaknya menemukan ada tujuh warnet yang masih beroperasi melampaui batas jam operasional yang telah ditentukan. Saat tim gabungan melakukan penertiban, didapati puluhan pengunjung yang sedang beraktivitas di warnet tersebut.
"Bagi pengelola warnet yang masih mengabaikan ketentuan jam operasional warnet, akan kami tindak tegas. Razia ini akan digiatkan secara rutin, mengingat buruknya dampak kecanduan game online bagi anak usia sekolah," tutupnya. (Lex/cigus)
Komentar