Tiga Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva

DHARMASRAYA - Tiga orang tersangka pelaku narkotika jenis sabu dan daun ganja ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumbar, Sabtu malam (02/10/2021) yang di pimpin lansung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya. Saat ini Pelaku dan barang Bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyilidikan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono,melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap didampingi KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa,yang di hubungi oleh awak media mengatakan memang benar sekali kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 orang diduga pelaku memiliki dan pengguna serta mengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja. Ketiganya ditangkap di daerah Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya.

Ketiga pelaku tersebut bernama Nawan umur 41 tahun,kemudian Robi Nofri umur 30 tahun dan Nopril Aldino umur 22 tahun,Dari hasil penangkapan terhadap pelaku dan hasil penggeledahan dari tangan pelaku di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan daun ganja dan unag tunai di antaranya,satu lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- yang digulung dan didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Baca Juga


Kemudian, satu paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu paket diduga narkotika gol 1 jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk Qi PASS dan kemudian Dua puluh buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas tissue, delapan buah kompeng warna merah, satu perangkat alat hisab shabu, lima lembar Uang kertas pecahan Rupia. 100.000, satu buah handphone android merk Infinix, satu buah handphone android merk MI,satu buah handphone android merk SONY

Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru