Penulis: Marjeni Rokcalva
Padang Aro -Lagi, BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Sumatera Barat menyalurkan bantuan. Kali ini bantuan yang disalurkan adalah bantuan promotif dan preventif kepada 39 perusahaan serta RSUD guna penanganan COVID-19.
"Semoga bantuan promotif dan preventif yang kami berikan bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan penerima," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri, saat di hubungi di Solok, Senin (4/10/2021).
Bantuan promotif dan preventif yang diberikan yaitu APD COVID-19 untuk RSUD Sawahlunto, poster Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi delapan perusahaan.Selain itu juga ada multivitamin untuk pekerja di delapan perushaan dan masker medis untuk pekerja di 20 serta pelatihan K3 umum di dua perusahaan.
Baca Juga
- Peringati Harpelnas BPJAMSOSTEK Solok komitmen tingkatkan kualitas layanan
- BPJAMSOSTEK Solok, Jalin Kerjasama Dengan BKMT Prov. Sumbar
- BPJAMSOSTEK Solok bayar klaim kematian sehari setelah meninggal
- BPJS Ketenagakerjaan Solok Lakukan Program Promotif dan Preventif
- BPJAMSOSTEK Salurkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
"Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap perusahaan untuk penanganan COVID-19 di Indonesia," ujarnya.
Ferama Putri, berharap, pandemi COVID-19 segera bisa berlalu sehingga pekerja bisa beraktivitas normal kembali dalam mencari nafkah. Selain itu, perusahaan dan pekerja di harapkan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas serta mengutamakan keselamatan kerja.
Dia menghimbau, agar pekerja baik mandiri maupun penerima upah supaya mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK agar nyaman dan aman dalam bekerja.
"Saya mengimbau pemberi kerja ataupun pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK guna menghindari risiko kerja," ujarnya.
Saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program BPJAMSOSTEK merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah. AA
Komentar