Penulis: Eko | Editor: Marjeni Rokcalva
DHARMASRAYA - Lagi lagi 2 orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap di Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat pada hari kamis sore (07/10/2021) oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dari tangan pelaku diaman barang bukti Narkotika dan uang tunai serta handphone. Penangkapan dipimpin lansung Kasat Resnarkoba Iptu Rajulan Harahap bersama KBO Satreskim Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap yang dihubungi awak media malam tadi melalui wahssthp mengatakan betul sekali,pada sore tadi kami telah mengamankan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu.
Penangkapan berkat informasi dari masyarakat. Ke-2 orang pelaku bernama Aulia feri umur 34 tahun, Alamat Jalan Cipta Karya Ujung Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru Riau.dan kemudian Ajaris umur 46 tahun, Jorong Mulya Baru Kenagarian Panyubarangan Kec Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Baca Juga
- Departemen Sendratasik FBS UNP Terima Kunjungan Studi Budaya MGMP Seni Budaya Kota Pekanbaru
- Departemen IIP FBS UNP Kerja Sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
- Pemko Bukittinggi Libatkan 54 Jurnalis Dalam Studi Best Pragtice Grup Diskominfo ke Propinsi Riau
- Pengurus PKP Pekanbaru Dikukuhkan,Bupati Safaruddin dan Pj. Walikota Minta Kolaborasi Perantau
- Didampingi Pj Wako Rida Ananda, LPM Kota Payakumbuh Studi Tiru Ke Pekanbaru
Dari tangan kedua pelaku tersebut di temukan barang bukti diantaranya satu buah plastik klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 7 paket ukuran sedang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat lebih kurang 35 gram.kemudian satu bungkus rokok marlboro putih yang didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah kotak putih merk herbalife yang didalamnya terdapat 1paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk Marlboro. 20 lembar Uang kertas pecahan Rp. 50.000, satu buah handphone android merk VIVO. satu buah handphone android merk OPPO. Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara," tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. (Eko)
Komentar