Penulis: Iyos/MR | Editor: Marjeni Rokcalva
SAWAHLUNTO - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sebagai operator listrik pelat merah yang mengoperasikan Unit Pembangkit (UPK) Ombilin di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, terus melakukan inovasi untuk memperbaiki berbagai kekekurangan dan kelemahan yang terjadi baik teknis maupun non teknis, terutama terhadap isu-isu lingkungan serta limbah yang dihasilkan pembangkit listrik dimulut tambang Ombilin tersebut.
Manager UPK Ombilin Shodiqin, dikonfirmasi beritaminang.com Senin (11/9/10) mengkilasbalik keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) diarea seluas 21 hektare ini menggunakan bahan bakar batubara, dan minyak diesel atau HSD sebagai bahan bakar penyalaan awal. Pembangkit ini berkapasitas 2x100 megawatt mulai dioperasikan 25 Desember 1996 untuk unit 1 dan 31 Maret 1997 untuk unit 2, merupakan pembangkit terbesar kelistrikan Sumatera Barat dan Riau yang dibangun dengan biaya total equivalent mencapai USD 377,6 juta.
Sebagai pembangkit, sebutnya, penggunaan batubara sebagai bahan bakar pasti menimbulkan limbah pembakaran yang menganggu lingkungan. Tetapi sebelum dibangun, PLN sudah melakukan kajian dan studi kelayakan bekerjasama dengan Konsultan Motor Columbus dari Jerman. Hal ini mencerminkan PLN sebagai operator telah meskenario aspek lingkungan dengan membangun sarana Electrostatic Precepitator yaitu alat penangkap debu batubara dengan tingkat effesiensi saat itu mencapai 99,95 persen.
Baca Juga
Tidak hanya sampai disitu, sarana cerobong asap setinggi 120 meter juga dibangun untuk meratakan distribusi gas buang, waste water treatment plant suatu unit peralatan untuk mengolah limbah cairan sebelum dibuang. Air hasil olahannya pH6,8-7,0 (air normal), lalu peredam suara dan lainnya, sehingga fungsi dari sarana ini mampu jadi solusi pemecahan masalah tentang isu kerusakan lingkungan baik udara maupun sungai.
Sekarang, pembangkit tenaga uap Ombilin sudah berusia 25 tahun, sangat relatif terjadinya berbagai gangguan dan kerusakan komponen dibeberapa bagian unit PLTU, namun gangguan itu bersifat sporadik akibat terganggunya keseimbangan peralatan yang makin menua dan harus dilakukan langkah maintenance bahkan penggantian komponen khusus ada yang dipesan dan datangkan dari dalam dan luar negeri.
Manager UPK Ombilin Shodiqin Jelaskan Persoalan FABA.
Jika terjadi gangguan, perbaikan ditangani secara cepat, agar pembangkit tidak berhenti total memproduksi setrum yang di suplay ke jaringan interkoneksi, sehingga pasokan listrik baik untuk industri maupun rumah tangga di Sumbar dan Riau tidak terganggu.Sebagai contoh, gangguan unit Electrostatic Precipitator (EP) penyaring abu yang menimbulkan masalah dan penumpukan fly ash dan bottom ash (FABA) yang harus disingkirkan agar tidak menggunung dan beterbangan di sapu angin.
Penanganan FABA terbaru dari hasil produksi limbah abu sekitar 400-450 ton per hari dilakukan dengan cara penyiraman dilokasi ash disposal atau tempat penumpukan untuk mencegah hamburan partikulat dari tanah akibat angin, disamping melakukan pengangkutan dan pengelolaan FABA ke pihak pemanfaat berizin.
Dikemukakannya pihak PLTU konsisten dan taat aturan berpedoman kepada UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PLTU Ombilin telah melakukan pengukuran baku mutu lingkungan hidup untuk menentukan apakah terjadi pencemaran lingkungan hidup berdasarkan undang-undang tersebut.
Aktifitas Pemuatan Limbah Abu di Komplek PLTU Ombilin Sawahlunto
"Kami melakukan serious inpection (SE) pemeliharan periodik setiap 32 ribu jam terhadap Electrostatic Precipitator PLTU. Untuk unit 1 dilakukan diawal 2020, dan kini tengah menunggu proses pengadaan material dan komponen utama part padsla EP PLTU unit 2 agar segera dipasang karena mengalami gangguan tahun 2019. Sebenarnya, persoalan EP sudah teratasi sejak awal 2020, sangat disayangkan pemberitaan di media tidak menggambarkan kondisi ter-update."tutur Shodiqin.
Penanganan Limbah Abu/FABA
Menyoal limbah abi FABA yang menumpuk di areal sementara PLTU, pihak UPK Ombilin bekerjasama dengan PT Guguk Tinggi Coal (GTC) masih terus bekerja menangani limbah abu untuk di bawa ke suatu tempat yang berizin di bekas penambangan batubara Desa Salak sejak 2019. Dengan demikian, masalah limbah abu sudah menemukan jalan keluar dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta mengacu kepada aturan yang berlaku.
Sedangkan jalur transportasi truk pengangkut limbah abu juga mendapat perhatian, sejumlah tenaga kebersihan selalu siaga menyapu permukaan jalan sembari disiram air menggunakan truk tanki khusus penyiram mulai dari coal storage PLTU hingga ke Simpang Napar. Aktifitas ini dapat dilihat dengan kasat mata setiap hari pada jam-jam operasi.
Patut dipahami, limbah abu sebelumnya masuk katagori limbah B3, berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, abu bukan lagi limbah berbahaya. Cuma juknisnya belum turun hingga kini, sehingga pengelolaan dan penanganan FABA belum efektif dan masih mengacu kepada ketentuan lama. Dampaknya GTC dalam menjalani sisa kontrak mengangkut limbah abu masih menggunakan ketentuan lama, sebelum PP No.22/2021 diundangkan.
Antri Pemuatan Limbah Abu di Komplek PLTU Ombilin Sawahlunto.
Agar lebih serius dan fokus soal isu pencemaran lingkungan, PLN UPK Ombilin bekerjasama dengan laboratorium independen terakreditasi yaitu Laboratorium Sky Pacific Indonesia dan Laboratorium Sucofindo untuk memantau kualitas emisi cerobong asap secara rutin setiap 3 bulan sekali. Hasil pemantauan emisi cerobong PLTU menunjukkan bahwa emisi cerobong tersebut tidak melebihi bakumutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal.
Sedangkan kerjasama dengan Laboratorium Independen Sucofindo dilakukan terkait pemantauan dan pengukuran kualitas udara ambien di pemukiman penduduk sekitar PLTU Ombilin. Hasil pemantauan kualitas udara ambien di area pemukiman penduduk tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara ambien di sekitar PLTU Ombilin tidak melebihi baku mutu udara ambien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas PKPPLH Adrius Putra, Senin (11'/10), mengungkapkan tahun lalu, memang terjadi gangguan dan kerusakan dibagian unit PLTU. Akibatnya, terjadi pencemaran udara akibat unit pompa EP tidak berfungsi sehinga menimbulkan problem limbah abu bercampur asap hitam pekat keluar dari cerobong asap. Sekarang, dari hasil pantauan lembaganya, masalah yang terjadi sudah teratasi berkat penanganan yang komprehensif. Sehingga ditahun ini tidak ada lagi masalah tentang pencemaran lingkungan oleh PLTU.
Upaya lain dilakukan adalah, adanya kerjasama UPK Ombilin dengan PT Guguk Tinggi Coal (GTC) untuk pengangkutan limbah abu dari ash disposal sementara PLTU ke lokasi berizin dibekas penambangan batubara yang masih berlangsung hingga kini, hanya saja untuk menyelesaikan kontrak ribuan ton tumpukan limbah abu di PLTU, pihak GTC masih menggunakan aturan lama karena petunjuk teknis dari PP No.22 Tahun 2021 itu belum terbit.
PP 22 Tahun 2021 jelas menyebutkan FABA atau limbah abu bukan lagi termasuk katagori limbah B3, tapi limbah non B3 terdaftar. Maka dapat dimanfaatkan untuk material penetralisir asam tambang dan bahan bangunan seperti, paving block dan batako. khusus batako dan paving block telah diproduksi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Narkotika Sawahlunto. Di tempat lain, juga dilakukan Bumdes Karya Mandiri Salak, Bumdes Talawi Hilir, dan lainnya. Karena juknis pemanfaatan FABA masih belum terbit, kondisi pemanfaatan abu masih belum maksimal.
"Dari hasil pantauan kami, tidak ada lagi persoalan tentang pencemaran lingkungan sejak setahun lalu, ini yang membuat kita lega karena masalah limbah sudah teratasi oleh pihak PLN UPK Ombilin secara komprehensif. Bahkan pihak PLTU mampu memanfaatkan program Corporate Social Responsibiliti dalam membantu UMKM Sawahlunto, khususnya masyarakat terdampak dilingkungan pembangkit seperti, Desa Sijantang, Desa Salak dan Desa Talawi Hilis." pungkas Adrius.
Paparan Limbah Abu Penetrasi Keasaman Tanah Tambang PLTU Ombilin.
Terpisah, Direktur PT GTC Defrizal Con membenarkan, pihaknya konsisten melaksanakan pekerjan sesuai kesepakatan kontrak dengan pihak PLN UPK Ombilin, saat ini katanya, masih ada sekitar 110 ribu ton lagi limbah abu yang harus diangkutnya ke lokasi pembuangan yang diizinkan di bekas penambangan batubara yang dikelolalanya.
"Saat ini masih ada sekitar 110 ribu ton abu yang harus diangkut, Saya konsisten dan tetap melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Cuma sekarang PP sudah berubah, FABA bukan lagi limbah B3, tapi juknis belum ada dari kementerian terkait, tentu kesepakatan harus mengacu kepada aturan lama." ungkap dia.
Reaksi lain muncul dari Kepala Desa Sijantang Koto Rendi, Kades Salak Heldi, dan Kades Talawi Hilir Ferdian, mereka menilai tidak ada masalah yang muncul dari warganya soal penanganan FABA ditahun ini, bahkan mereka mengapresiasi PLN UPK Ombilin peduli terhadap UMKM dan masyarakat lingkungan melalui program CSR BUMN Peduli Negeri, serta bantuan dari Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN UKP Ombilin untuk mustahiq dari kalangan keluarga tidak mampu.
Kades Randi menuturkan, pencemaran akibat limbah abu terjadi tahun lalu dan sudah teratasi oleh UPK Ombilin. Kini masyarakat saya tidak lagi mengeluhkan soal pencemaran limbah. Hanya saja saya atas nama masyarakat Sijantang minta pihak UPK dapat mengatur jadwal operasional transportasi abu dan batubara agar warga bisa beristirahat dan tidak terganggu kebisingan dan abu beterbangan akibat lalulintas kendaraan yang melaju.
Lainnya,tukuk Rendi, pihak UPK Ombilin patut diapresiasi karena sangat responsif terhadap isu lingkungan dan aspirasi warganya dengan pembersihan jalan dari lumpur dan debu bawaan truk serta menyiramnya menggunakan sejumlah pekerja dan tanki air. Dia minta, semua truk yang lewat ban rodanya tidak boleh dalam keadaan kotor berlumpur sehingga mengotori jalan.
"Alhamdulillah, pihak UPK Ombilin merespon suara masyarakat kami dengan baik. Tentang kepedulian sosial, kami juga memperoleh perhatian dari UPK Ombilin. Hal ini membuktikan adanya komunikasi dan aspirasi warga tersalurkan untuk tujuan baik. Sehingga saat ini, kami tidak merasakan adanya gangguan pencemaran lingkungan oleh PLTU Ombilin." ucap Rendi.
Terpisah,Kades Salak Heldi menilai kepedulian PLN UPK Ombilin cukup dirasakan warga desanya terutama bantuan CSR untuk penguatan ekonomi kelompok usaha mikro masyarakatnya. Menyoal pencemaran FABA hal itu tidak dirasakannya pada saat ini, kecuali pada tahun lalu karena semua masalah sudah teratasi dengan baik.
"Tidak ada masalah kok, sampai hari ini tidak ada laporan masyarakat saya yang mengalami gangguan kesehatan serius akibat limbah FABA." kata Heldi, lugas.
Penampakan Hasil Penetrasi Tanah di PLTU Ombilin Sawahlunto.
Senada dengan Heldi, Kades Talawi Hilir Ferdian saat dihubungi dihari yang sama mengatakan, keberadaan PLN UPK Ombilin sangat dirasakan masyarakatnya karena peduli dan sering membantu kelompok usaha masyarakat melalui program CSR. Bahkan dia minta UPK Ombilin memberikan FABA untuk dimanfaatkan para petani sebagai penetralisasi tanah untuk kebun ubi, karena ada pembuktian umbi ubi tumbuh besar dan subur saat tanahnya bercampur limbah abu PLTU.
"Soal pencemaran limbah abu saat ini tidak kami rasakan, karena asap hitam pekat seperti tahun lalu sudah tidak ada lagi. Hanya saja kami ingin limbah abu pembakaran untuk dimanfaatkan sebagai bahan penetralisasi tanah tapi belum bisa diberikan karena menurut UPK Ombilin belum ada juknisnya. Terpaksa kami menunggu." ucapnya.
Penyaluran Bantuan Dana CSR
Berdasarakan data yang diperoleh, PT PLN UPK Ombilin telah menyalurkan bantuan CSR sebesar Rp 355 juta untuk tahun ini kepada kelompok usaha ekonomi masyarakat seperti budidaya tanaman singkong, perajin songket, industri olahan makanan ikan, pengembangan budidaya serai wangi, industri produk olahan makanan, dan lainnya di berbagai desa dalam wilayah Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin.
Sedangkan untuk tahun lalu digelontorkan dana CSR sebesar Rp 447 juta yang dibagi untuk penguatan modal kelompok usaha ekonomi masyarakat disektor pertanian, jasa, perdagangan, untuk kesehatan penanganan COVID-19,dan lainnya.
Pihak UPK Ombilin juga memobilisasi Yayasan Baitul Mal UPK Ombilin untuk berbagi zakat kepada mustahiq di Kecematan Talawi dan 3 Kecamatan laiinya secara rutin. Untuk tahap dua tahun ini sudah tersalurkan zakat yang berasal dari karyawan UPK Ombilin yang beragama Islam sebesar Rp 147 juta. (Iyos/MR)
Komentar