BNN Sawahlunto Tangkap Pengedar Sabu, Diduga Barang Haram Itu Berasal dari Salahsatu Lapas

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - lagi-lagi BNN Sawahlunto berhasil mengendus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap pria JK biasa diapanggil Jay (19) dengan sejumlah barang bukti di Jalinsum, Jorong Tabek, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/10).

Kepala BNN Sawahlunto AKBP Erlis kepada beritaminang.com tadi siang mengatakan, timnya berhasil menangkap seorang pria JK biasa alias Jay, pengangguran, warga Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan Jay polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu paket Rp 500 ribu yang dibungkus plastik bening, kemudian uang tunai Rp 6.130.000 hasil penjualan sabu, kemudian satu celana jeans pendek coklat, satu dompet coklat, dan satu HP Vivo hitam.

Erlis menyampaikan, aksi penangkapan terjadi setelah timnya mengamati tersangka beraksi sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan analisis BNN, sabu yang diedarkan Jay diduga berasal dari jaringan salah lapas di Sumatera Barat. Erlis tidak menjelaskan dimana terduga ditahan, dan bagaimana proses penangkapannya. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru