Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Mulai hari ini Jumat, 15 Oktober 2021 selama dua bulan ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk rentang waktu pemutihan itu berlaku sejak 15 Oktober hingga 15 Novemver 2021. Untuk pembayaran itu dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) di Sumbar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin Kamis (14/10) dilansir dari topsatu.com, menyebutkan, pemutihan ini dilakukan .ini dalam rangka relaksasi bagi masyarakat yang baru saja dilanda pandemi Covid-19.
Baca Juga
- Mulai Hari Ini, 3780 Lulusan UNP Diwisuda Selama Empat Hari
- Ekspedisi Batanghari 2023 Dimulai Hari Ini di Dharmasraya
- Hingga Hari Ini, 14 Warga Meninggal Akibat Positif Covid-19 di Sawahlunto
- BREAKING NEWS: Hari Ini 514 Warga Sumbar Positif Covid-19, Meninggal 8
- Sudah Tanya Kabar Ayah & Ibu Hari Ini?
Dikatakannya, keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda itu bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
"Kita memahami dengan minimnya daya beli masyarakat membuat perekonomian menjadi lesu. Jelas ini juga berpengaruh pada ketaatan masyarakat membayar pajak. Untuk itu kita berikan keringanan dalam membayar pajak,"ulasnya.
Dengan memberikan pemutihan katanya, denda itu diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak. Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama. Baik itu untuk plat kendaraan yang no BA, juga untuk sama-sama plat BA.
"Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA,"jelasnya.
Dengan menghapurkan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Sebab, denda untuk keterlambatan membayar pajak tersebut cukup besar, yakni 2 persen dari harga/bulan. Jika terlambat satu tahun , maka dendanya mencapai 24 persen pertahun.
Begitu juga dengan BBNKB, ketika bea itu dibebaskan, bila biasanya pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari harga kendaraan untuk bea balik nama . Misal, jika sepeda motor nilainya Rp20 juta maka bea balik namanya mencapai Rp200 ribu, sakarang jadi nol rupiah.
"Kami harapkan, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya,"pungkasnya. (Jen)
Sumber: topsatu.com
Komentar