Terbitkan Lebel Halal, 10 UMKM Di Solsel Ditinjau Tim LP POM MUI Sumbar.

Penulis: AA/Jen | Editor: Medio Agusta

Padang Aro - Lembaga Pemgkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar melaksanakan audit bahan produk bersamaan dengan audit implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) di Solok Selatan.

Pelaksanaan audit atau pemeriksaan bahan produk yang bersamaan dengan audit implementasi SJH di Solsel tersebut dilaksanakan oleh Prof. Dr. Husmaini. M. P (Lead Auditor) dan Faradissa Emetia, ST., MIS (Auditor), pada hari Sabtu (23/10/2021)

Tim saat turun ke sepuluh (10) perusahaan atau ke lokasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Solok Selatan tersebut didampingi Kabid Koperasi dan UKM Azizah Mutia dan Kasi Pemberdayaan UKM, Novita Murni.

" Kami hanya sebagai penyelia halal eksternal, dan bapak/ibu pengelolah produk adalah yang diberi amanah untuk menjadi penyelia halal internal atau selaku penanggungjawab lansung terkait keterjaminan halal dalam mengolahan produk," kata Prof. Dr. Husmaini. M. P saat meninjau usaha Cang Tojin AA di Banda Batuang, Nagari Pasir Talang Selatan, Sabtu (23/10/2021).

Artinya, semua bahan olahan dan hasil produk usaha sepenuhnya dipercayai pada pengelola usaha. Hal tersebut dikarenakan pihak LP POM MUI tidak selalu ada di lokasi usaha.

Sehingga untuk menjamin kehalalan setiap olahan usaha, maka para pelaku usaha diwajibkan untuk mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan amanah, sebagai pihak yang menjamin produknya halal.

" Bapak dan Ibu tidak perlu berjanji pada kami, akan tetapi berjanjilah pada Allah, Swt untuk tetap menjamin usaha yang dilakukan agar terjamin halalnya, " jelas Husmaini

Peninjauan tim dilapangan, melakukan verifikasi seluruh bahan yang digunakan, fasilitas, produk yang didaftarkan, dan lainnya.

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM Azizah Mutia didampingi Novita Murni menambahkan, " hari ini ada sekitar 10 perusahaan atau UMKM yang akan ditinjau lansung oleh tim LP POM MUI Provinsi Sumbar.

Pihaknya berharap sepuluh pelaku UMKM dj Solok Selatan yang tahun ini difasilitasi untuk penerbitan sertifikat halal dan penerbitan sertifikat merek, akan dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

Menurutnya, biaya dari penerbitan sertifikat tersebut dibebankan pada DPA Disperindagkop dan UKM Solsel. Adapun yang akan difasilitasi adalah UMKM yang sudah memiliki ijin atau legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dan PIRT," jelasnya.

Setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim LP POM MUI Provinsi Sumbar, biasanya akan ada rekomendasi untuk setiap pelaku usaha. Sedangkan untuk terbit label halal tersebut diperkirakan dalam rentang satu bulan sudah keluar," demikian Azizah. (AA/Jen)

"

Loading...

Komentar

Berita Terbaru