Kasus Perceraian Naik di Kota Sawahlunto, Ini Penyebabnya

Penulis: Iyos | Editor: Marjeni Rokcalva

SAWAHLUNTO - Kasuistis penanganan perkara gugatan dan permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Sawahlunto terus meningkat meski belum mencapai diatas 200 perkara setiap tahun. Hal ini disebabkan faktor ekonomi, dan poligami liar yang tidak diatur dalam aturan hukum positif dan peraturan perkawinan lainnya.

Ketua PA Sawahlunto Firdaus, SHI,MH. Didampingi Wakil PA Muhammad Rais, S.Ag., M.S.i dan Panitera Fahmi,S, SH saat beraudiensi dengan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Jumat (22/10/21) menuturkan, banyak spekulasi muncul kasus perceraian terjadi lebih disebabkan pernikahan dibawah usia perkawinan atau nikah usia muda untuk menutup malu dan aib keluarga, tetapi perceraian justru lebih didominasi masalah ekonomi.

Dalam berbagai kasus gugatan perceraian, ungkap Firdaus, Pengadilan Agama selalu memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2019, agar PA dapat memperhatikan rekomendasi P2TP2A dalam setiap perkara yang menyangkut hak dan rasa keadilan kaum perempuan dan anak dibawah usia perkawinan. Untuk itu, sebut dia, PA sangat apresied adanya klausul P2TP2A untuk bekerjasama dengan PA melalui kesepahaman informal tentang memperhatikan rasa keadilan kaum perempuan dan anak perkawinan usia muda yang menjadi korban gugatan perceraian.

"Untuk menekan kasusistis yang terjadi P2TP2A perlu memberikan pemahaman dan edukasi atau penyuluhan tehadap masyarakat sebelum mereka melakukan pernikahan untuk menghindari terjadinya kasus perceraian. Hal ini juga menjadi domainnya PA yang setiap mingu kedua pada hari Rabu selalu melakukan penyuluhan tentang kewenangan PA, dispensasi nikah, perceraian, poligami, ahli waris, dan lainnya yang menjadi kewenangan PA melalui radio Sawahlunto FM, dan juga melalui media sosial facebook, Instagram, whattshap." Tutur Firdaus.

Sampai pertengahan Oktober tahun ini, lanjut dia, Pengadilan Agama mencatat ada 153 perkara gugatan perceraian, 26 permohonan cerai, dan sudah 166 perkara yang diputus. Sementara sebagai pembanding tahun 2020 terdapat 13 perkara, secara total pengajuan perceraian sebanyak 145 perkara, dan permohonan perkara 36.

Ketua P2TP2A Ir.Hj.Neldaswenti ,M.Si mengapresiasi sambutan Ketua PA Firdaus bersama Wakil Ketua Muhammad Rais dan Panitera Fahmi yang merespon klausul nota kesepahaman informal tentang posisi P2TP2A dalam melindungi hak perempuan dan pernikahan anak usia muda atau perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum yang disidangkan di Pengadilan Agama.

"Kami sangat mengapresiasi sambutan Pengadilan Agama menyukapi klausul nota kesepahaman tentang perkara yang menyangkut rasa keadilan hukum terhadap perempuan dan anak perkawinan usia muda berhadapan dengan hukum. InsyaAllah, dengan adanya kesepahaman ini dapat memberikan nilai positif tentang hak dan rasa keadilan bagi kaum perempuan dan anak berhadapan dengan hukum." Kata Neldaswenti.

Rombongan P2TP2A di terdiri dari Sekretaris Kabid PPA Silvi Indriani, Kasi PPA Evra Qomaria, Kanit PPA Aiptu Ayib, Bidang Advokasi Boy Purbadi, Bidang Humas Indra Yosef, dan staf PPA Nova Putriani. (Iyos)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru