Satnarkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Peredaran 9 Kg Lebih Ganja

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

BUKITTINGGI - Satnarkoba Polres Bukittinggi menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan jumlah barang bukti sebesar 9 kilogram lebih.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., Rabu (27/10) mengatakan, penangkapan oleh Tim Satnarkoba Polres Bukittinggi pada Selasa (26/10) tersebut berawal dari Informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pelaku pertama DP (27 tahun), warga Jalan Pisang Kubu Ateh, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamayan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, diamankan di rumahnya dengan barang bukti satu paket Narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, dan satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok.

Baca Juga


"DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini," ujar AKP Aleyxi sebagaimana dirilis tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27 tahun), warga Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, dan pelaku NF (40 tahun), warga Jalan Bukit Sangkut, Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Keduanya diamankan dipinggir jalan Jalan Kubu Ateh, Keluarahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Dari pelaku IS dan NF inilah disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, dan 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat.

"NF juga merupakan residivis kasus yang sama," tutup Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, S.H., (Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru