Cabuli Anak Kandung, Warga Kabupaten Solok Ditangkap Unit PPA Polres Solok di Kediri

Penulis: Je | Editor: Medio Agusta

AROSUKA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Solok berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (48 tahun), warga Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

AR berhasil ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Polres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok, Iptu Rifky Yudha Ersanda, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan yang dilakukan Unit PPA Polres Solok terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh AR.

Baca Juga


AR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/25/X/2021 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2021.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kediri, Personil Unit PPA Satreskrim Polres Solok, dan Unit Resmob Polres Kediri. Penangkapan tersebut dalam keadaan aman dan terkendali.

"Selanjutnya, AR dibawa ke Polres Solok dan sudah diamankan di Rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifky Yudha Ersanda, S.T.K., S.I.K. (Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru