Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PADANG - Ribuan makam di Padang diberi tanda silang merah karena belum membayar retribusi sewa tanah makam. Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengimbau keluarga ahli waris agar segera membayarkan retribusi sewa tanah makam.
"Sebanyak 3.956 makam sudah kita beri silang merah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Jumat (29/10/2021).
Dari 3.956 makam itu, paling banyak terdapat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam. Di sini, 3.442 makam masih menunggak retribusi.
Baca Juga
- Pemko Bukittinggi Gelar Pelatihan e-Retribusi Menuju Pembayaran Retribusi Non Tunai
- Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Pengganti Korupsi Dana Retribusi Daerah ke Kas Daerah
- Tingkatkan PAD, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Pembayaran Retribusi Pasar Di Solsel berbentuk POS Android (Point Of Sales)
- Sawahlunto Terapkan Pembayaran E-Retribusi dengan Menggandeng Bank Nagari
"Iya, di Tunggul Hitam yang paling banyak," kata Mairizon.
Sedangkan di dua tempat pemakaman lainnya, seperti di TPU Bungus dan TPU Aia Dingin, jumlahnya tidak begitu banyak. Di TPU Bungus terdapat 214 makam. Di TPU Aia Dingin sebanyak 300 makam.
"Apabila keluarga ahli waris belum membayar retribusi, makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari)," jelas Mairizon.
Agar makam tidak ditumpang sari oleh makam lain, DLH mengimbau kepada keluarga ahli waris untuk segera membayar tunggakan retribusi sewa tanah. Pemko Padang menetapkan batas akhir pembayaran retribusi yakni pada 30 November 2021.
"Bagi keluarga ahli waris agar segera melapor ke Kantor UPTD TPU DLH Kota Padang," ujar Mairizon.
Bagi keluarga ahli waris yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor handphone 085365266767, 081363020913, atau 081363327796, di setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari dengan nomor rekening penampung retribusi pelayanan pemakaman: 1000.0101.00594-1.
Seperti diketahui, DLH Kota Padang melalui UPT TPU Kota Padang telah melakukan sosialisasi dan pemasangan pemberitahuan terkait masih adanya tunggakan retribusi sewa tanah makam.
Pemberitahuan dan sosialisasi dilakukan di sebelas Kantor Kecamatan di Kota Padang. (Rel/Je)
Komentar