Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
BUKITTINGGI - Tim Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi amankan seorang gaek yang sudah berumur setengah abad lebih,Pada hari Kamis tanggal (02/11) pukul 18.30 WIB dari kediamannya di Jorong Tanjuang Alam Nagari Ampang Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K, membenarkan bahwa, tim Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial A (52). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul berupa sodomi terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Allan, awalnya kejadian ini diketahui, karena ibu korban merasa ada yang aneh dengan sikap perilaku anaknya yang menjadi korban tersebut, yaitu beberapa bulan terakhir terakhir ini anaknya bersikap murung dan pendiam, kemudian orang tua korban mencoba menanyakan kepada anaknya. Setelah dibujuk ibunya untuk menceritakan apa yang dialami buah hatinya. Kemudian korban mengaku bahwa A telah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya pada tanggal 10 Oktober 2021 di Biaro Gadang, kata Kasat Reskrim Allan.
Baca Juga
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial-Pencegahan Judi Online
- Untuk Memanjakan Wisatawan di Bukittinggi, Pjs Wali Kota Launching Info Wisata Berbasis Digital
- Pjs Wako Hani S Rustam Launching Portal TokoUMKM Bukittinggi
- Tingkatkan Kemampuan Literasi Anak, Kadivpas Sumbar Dwi Nastiti Launching E-Library Di LPKA
- Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima
Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, kemudian orang tuanya tersebut melaporkannya ke Polres Bukittinggi
sebagai mana Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/XI/2021/SPKT, tanggal 04 November 2021. Maka dengan dasar itu tim Kerambit bergerak cepat mengamankan pelaku A, dan membawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, jelas Kasat Reskrim.
( Yus ).
Komentar