Penulis: Medio Agusta
PADANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan satu orang pemilik rumah yang terjadi di kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (23/10) lalu.
"Otak dari pelaku adalah Satpam dan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban. Total pelaku yang sudah ditangkap dalam kasus ini sebanyak tiga orang," kata Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K., saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/11).
Dijelaskan Kombes Pol Imran Amir, untuk yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang satpam bernama Robi (23), seorang ART perempuan bernama Eni (23), dan tersangka lainnya yang juga perempuan Rusmadila (42).
Baca Juga
- Kapolda Sumbar Marah Besar, Seorang Pamen Ditangkap Kasus Narkoba
- 5 Tersangka Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Remaja Ditangkap Polresta Padang
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Lelaki Tua Ditangkap Polresta Padang
- Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Ditangkap Polresta Padang
- Cabuli Cucunya Sendiri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi di Padang
Kepala Polresta Padang mengungkapkan, sebenarnya pelaku Robi dan Eni sudah ditangkap dalam waktu 2-24 jam usai kejadian, namun pihaknya belum memberikan keterangan resmi demi kepentingan pengusutan kasus.
"Belum diekspos secara resmi, karena memang masih ada pelaku lain yang diburu oleh petugas. Berkat kerja keras anggota, akhirnya satu pelaku lagi berhasil ditangkap," terangnya.
Kepada polisi, pelaku Eni mengaku perbuatannya dilakukan atas motif sakit hati terhadap korban yang tidak lain adalah majikannya.
Kemudian, saat pelaku Eni pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan, pelaku menyusun rencana untuk melakukan perampokan di rumah majikannya, dengan dibantu oleh satpam rumah dan pelaku Rusmadila yang diketahui masih kerabatnya.
Selain tiga orang pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHPidana, Juncto (Jo) pasal 55, 56 KUHPidana. (Rel/Je)
Sumber:tribratanews.sumbar.polri.go.id
Komentar