Cabuli Cucunya Sendiri, Seorang Kakek Ditangkap Polisi di Padang

Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta

PADANG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan 1 pria berinisal Z (48 tahun) tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) lalu.

Kepala Satreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa cabul Z diketahui terjadi di dalam rumah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (23/10/2021) lalu.

Rico menceritakan, kejadian diketahui oleh pelapor saat pelapor diberitahu oleh tetangganya bahwa kemaluan korban yang merupakan anak kandung pelapor sering sakit.

Baca Juga


Mendengar itu, pelapor lalu menanyakan langsung ke korban dan korban memberitahu pelapor bahwa korban telah di bujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan terlapor dan setelah itu kemaluan korban sering terasa sakit.

"Atas kejadian itu pelapor tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," kata Rico, Selasa (02/11/2021) sebagaimana dirilis padang.sumbar.polri.go.id.

Berawal pada saat pelapor datang ke Polresta padang, setelah itu pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan, setelah itu dilakukan penyelidikan. Kemudian, didapat informasi bahwa pelaku sedang memancing di Kuranji Kota Padang.

"Mengetahui hal tersebut kemudian Unit melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hubungan pelaku dengan korban adalah kakek dengan cucu," ujarnya.

Z diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Rel/Je)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru