Penulis: cigus/lex | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG PANJANG - Setiap pelayanan akan dilaksanakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini tujuannya mempermudah OPD untuk mengakses data masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dra. Maini, MM saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pemanfaatan Data Pencantuman NIK dalam Pelayanan Publik di Ruang Rapat Disdukcapil, Selasa (16/11). Rapat ini dihadiri 14 OPD di lingkungan Pemerintah Kota.
Ia menyampaikan, setiap OPD penyelengara pelayanan publik ke depan melakukan verifikasi NIK melalui sistem informasi yang telah disediakan Direktorat Jenderal Dukcapil berupa webportal.
Baca Juga
- 23 Auditor Inspektorat Pemko Padang Panjang Ikuti Pemetaan Kompetensi
- Begini Cara Pemko Padang Panjang Berupaya Pertahankan Gelar Kota Informatif
- Persiapan Penilaian Smart City, Seluruh OPD Pemko Padang Panjang Diminta Berpartisipasi Aktif
- Pemko Padang Panjang Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Program Sayang UMI
- Buruan! Pemko Padang Panjang Buka 71 Formasi PPPK
Beberapa waktu lalu, tambah Maini, sudah ada tujuh OPD yang telah menjadi pilot project melakukan verifikasi NIK ini. Ke depan akan ditambah dengan 14 OPD yang hadir di rapat ini.
Sementara itu Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dukcapil, Rimanita Erizon, ME menjelaskan, rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yang merupakan tindak lanjut Kota Padang Panjang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Pada rapat ini telah disepakati 14 OPD akan menindaklanjuti Surat Edaran dan Perpres untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam layanan masing-masing. Sesuai dengan Perpres 83 Tahun 2021 ini, diamanatkan agar Penyelenggara Pelayanan Publik terlebih dahulu melakukan verifikasi NIK melalui sistem informasi yang telah disiapkan Direktorat Jenderal Dukcapil berupa webportal.
Melalui webportal, OPD diberikan akses terbatas terhadap data kependudukan meliputi sembilan elemen data di antaranya Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, Status Perkawinan, Pekerjaan, Alamat Sekarang.
Untuk dapat mengakses data ini, terlebih dahulu OPD dapat menyiapkan lima berkas berupa, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, Petunjuk Teknis, Surat Permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Non-Disclosure Agreement (Pernyataan Menjaga Kerahasiaan Data).
Berkas tersebut akan diteliti Direktorat Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri. Bagi yang telah sesuai ketentuan, akan diberikan username dan password untuk masuk ke webportal data kependudukan.
(cigus/lex)
Komentar