Sungguh Bejat dan Memilukan! Kakek, Paman Hingga Kakak Cabuli Dua Bocah di Padang

Penulis: Jen | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Sungguh memilukan! Hal ini bisa jadi disampaikan melihat kasus pencabulan anak yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumbar.

Apalagi, polisi berhasil meringkus para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang ini.

Dari data yang dihimpun, dua bocah beradik kakak yang berumur 5 dan 7 tahun dicabuli oleh sang Kakek, Paman, serta Kakak hingga tetangga korban. Pelaku semua ada 6 orang dan baru berhasil diringkus 4 orang.

Baca Juga


"Rincian pelaku, yang terdiri dari Kakek, Paman, Kakak dan Sepupu korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) dilansir dari covesia.com.

Rico menjelaskan keempat pelaku berhasil diringkus di kawasan Pasar Raya Padang. Mereka berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban) dan R (paman korban). Sedangkan dua pelaku berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban) saat ini masih buron.

Lebih lanjut Rico menjelaskan kedua korban ini dicabuli dihari yang berbeda oleh para pelaku. Pertama yang melakukan adalah kakek korban. Kemudian pada hari berikut dilakukan oleh 5 pelaku lainnya dengan bejatnya.

Rico mengungkapkan perbuatan pelaku ini terungkap ketika korban mengadu ke tetangganya. Kedua korban merasa takut usai dicabuli oleh enam pelaku.

"Tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, dan kemudian melapor ke Mapolresta Padang," ujarnya.

Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban.

"Pelaku sudah kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang," jelas Rico.

Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(Jen)

Sumber: Covesia.com

Loading...

Komentar

Berita Terbaru