Penulis: Rnd/Je | Editor: Marjeni Rokcalva
PAINAN - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Fokompimda mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Wajib Vaksin Bagi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Kesepakatan ini dilaksanakan saat melaksanakan Apel Siaga Percepatan Vaksinasi di Gedung PCC Painan, Rabu (17/11/2021).
Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ( Covid 19 ), maka dengan ini disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, Wajib Mengikuti Vaksin di pusat-pusat Pelayanan.
Untuk itu, Setiap Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial (PKH, Sembako, KIS, RTLH, KIP, dan Lain-lainnya) dan pelayanan di kantor-kantor Pemerintahan ( kantor Wali Nagari, Sekolah, KUA, Kantor Camat, kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, kantor Polres, kantor Kodim, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, kantor BUMN/D, dan Kantor instansi-instansi Pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik )
Baca Juga
- Mawardi Roska: Kemensos Terima Tambahan Usulan Penerima PKH Pemkab Pessel
- Pemkab Pessel Lakukan Pengaspalan Jalan Pasar Lagan-Lagan Kecil
- Website Resmi Pemkab Pessel Terus Berbenah
- Pemkab Pessel Rehabilitasi Jembatan Gantung Lubuk Kasai, Nagari Lunang
- Pemkab Pessel Lakukan Pengaspalan Jalan Lansano-Muaro Surantiah
Wajib Memperlihatkan, Sertifikat dan Kartu Vaksinasi 1 dan Vaksinasi 2, dan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil Screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan Vaksin Covid-19.
Surat Edaran Bersama tersebut di tandatangani oleh Bupati diwakili oleh Wabup Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan di saksikan oleh Camat, Wali Nagari Sekabupaten Pesisir Selatan dan Undangan.
Dalam Arahannya, Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah Mengatakan Upaya untuk Meminimalisasi penularan Covid 19 serta mewujudkan Herd Imunity terus kita gencarkan supaya Target Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan tercapai.
"Hari ini kita telah Tangantangani Surat Edaran Bersama Forkopimda maka bagi Masyarakat penerima jaminan sosial, bantuan sosial dan mengurus surat di kantor Pemerintahan diwajibkan Vaksin," tegas Wabub Rudi Hariansyah.
Lanjutnya, Pemkab terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk Percepatan tercapainya Herd Immunity di kabupaten Pesisir Selatan.
"Mari kita bersama-sama bergerak untuk Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan, kalau kita bersama kita yakin Target Capaian Vaksinasi akan kita capai," tutupnya.(Rnd/Je)
Komentar