Penulis: Fen | Editor: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan pada pelaku yang diduga memiliki narkoba di jorong Markiyo nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Sumbar, Kamis (18/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIK melalui kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid SH dalam keterangannya mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.
Berbekal informasi ini, kemudian petugas dari Satres Narkoba Polres Solok mengembangkan informasi tersebut dengan penyelidikan di nagari Gantung Ciri. Sampai kemudian didapat informasi, pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan.
Petugas melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka, hingga mendapatkan barang bukti sebagaimana disebutkan diatas. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku AR mengakui adanya pelaku lain, yakni UL warga Gantung Ciri.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti tsb didapatkan oleh pelaku bernama UL Yang berada di nagari Gantung Ciri, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ketempat Pgl UL.
Sesampainya Ditempat Pgl UL petugas tidak menemukan pelaku Pgl UL, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyrakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AH aliar AR (27) berlamat di Lurah Nan Tigo nagari Salayo kecamatan Kubung. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti antara lain 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klem bening, 1 (satu) kotak rokok merk DOWNHIL warna putih dan 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A54 warna hitam Beserta simcardnya.
(Fen)
Komentar