Penulis: MAL | Editor: Marjeni Rokcalva
LUBUK SIKAPING - Bupati Pasaman ,H.Benny Utama,SH.MM melalui Asisten ll Rosben Aguswar membuka Sosialiasi Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal(DPMPTSP Pasaman), acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman.
Pelatihan tersebut dilaksanakan selama satu hari, pada Senin 22 November 2021 hingga selesai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Peraturan Berusaha Berbasis Resiko, dimana salah satu wujud Pembinaan Penanaman Modal adalah melalui sosialisasi OSS ini bagi pelaku usaha.
Baca Juga
- Ratusan Kendaraan Takbiran Dilepas Bupati Pasaman Benny Utama
- Bupati Pasaman Benny Utama Lantik Sejumlah Pejabat
- Warga Durian Kadap Keracunan Massal, Bupati Pasaman Jamin Biaya Berobat
- Bupati Pasaman Benny Utama Perintahkan Segera Perbaiki Jembatan Yang Putus
- Bupati Pasaman: Jelang Ramdhan dan Idul Fitri Harga dan Kesediaan Pangan Diupayakan Stabil
Oleh karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman melaksanakan Sosialisasi tersebut agar pelaku usaha mampu mengoperasionalkan aplikasi OSS tersebut dengan benar.
Untuk memberikan pengetahuan kepada peserta sosialisasi agar mampu menggunakan aplikasi OSS ini dalam memberikan perizinan usaha.
OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Asisten ll Rosben Aguswar mengatakan "Kehadiran saudara merupakan upaya saudara untuk mewujudkan pengusaha yang mandiri dan mampu memberikan manfaat kepada pengusaha yang ada di Pasaman" ucapnya.
"Dengan sosialisasi OSS secara bertahap nantinya pengusaha mampu menciptakan iklim berinvestasi dan terintegrasi"sambung Beliau.
"Bahwasanya dengan sistem ini Bapak Ibu dapat melihat syarat-syarat apa saja diperlukan,satu data saja yang kurang akan langsung dan jelas terlihat disana" lanjut Rosben Aguswar.
"Setelah memakai sistim OSS, maka tidak ada lagi waktu yang lama untuk mengurus perizinan, OPD teknis tidak bisa lagi bermain dengan batas waktu, jika satu rekomendasi atau persetujuan teknis (pertek) dibutuhkan dari satu OPD teknis setelah permohonan disampaikan dalam sistem 15 hari tidak ditanggapi maka pertek dianggap sudah disetujui.
Kemudian semua orang berusaha harus melek IT (informasi dan teknologi), pejabat pemberi izin juga harus mampu IT" Tegas Rosben Aguswar.
"Harapan Bupati yang disampaikan kepada Kami, agar sosialisasi ini dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga pada akhirnya kabupaten Pasaman memiliki pengusaha-pengusaha yang berkualitas,melek teknologi dan mampu berkolaborasi dengan pemerintah" ujarnya.
"Terakhir kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu dalam acara sosialisasi ini, yang mana ini bentuk semangat Bapak Ibu dalam memperoleh ilmu sehingga Bapak Ibu mampu mengoperasionalkan aplikasi tersebut, kemudian menyebarkan ilmu yang Bapak Ibu peroleh kepada pelaku usaha yang ada di Pasaman, sehingga pelaku usaha yang ada di kabupaten Pasaman ini menjadi pelaku usaha atau pengusaha yang terintegritas,bermutu dan berkualitas serta mampu membangkitkan ekonomi Masyarakat Pasaman, Aamiin" Tutup Asisten ll Rosben Aguswar yang mewakili Bupati Pasaman.(MAL)
Komentar