Penulis: Rel/Je | Editor: Medio Agusta
PADANG - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat, Senin (22/11/2021).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi, mengatakan, penertiban PKL tersebut dilakukan karena mereka tidak mengindahkan imbauan Satpol PP agar tidak lagi menempati fasum untuk berjualan.
"Sebelum ditertibkan, mereka sudah kita panggil dan ingatkan, namun tidak diindahkan oleh sebagian pedagang," ujar Alfiadi.
Baca Juga
Menyikapi ini, Satpol PP kemudian menertibkan para PKL tersebut dengan memindahkan lapak-lapaknya ke lokasi yang tidak melanggar.
"Semua pedagang yang melanggar aturan, kita bantu untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda," tutur Alfiadi.
Alfiadi menegaskan, selama pelaksanaan tugas di lapangan, personel Satpol PP Padang selalu mengedepankan tindakan secara persuasif dan humanis.
"Di lapangan, para personel selalu kita harapkan agar bertindak santun dan humanis namun tetap tegas. Alhamdulillah proses penertiban PKL berjalan aman dan lancat," ujar Alfiadi. (Rel/Je)
Komentar