Penulis: Yus | Editor: Medio Agusta
MALALAK - Pelaku pembunuhan Sy selingkuhan E isteri pelaku D terancam hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang berinisial SY (50) di Nagari Malalak Barat yang dilakukan D (52) suami sah dari E (48)
Keterangan Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH. SIK. MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K, membenarkan telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga
- UNP Terima Kunjungan Siswa MAN 1 Agam dan SMKN 2 Teluk Kuantan Riau
- UNP Luncurkan Inovasi Peralatan Praktikum Bidang Teknologi Kejuruan di SMKN 1 Tajung Raya Agam
- 499 Pelajar Terima Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah dari Pemko Padang Panjang
- Pj. Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno Pimpin Aksi Bersih - bersih Di Batang Agam
- Dosen TP UNP Tingkatkan Kompetensi Guru Membuat Multimedia Interaktif Implementasi SDGS Pendidikan
Menurut Kapolres Akbp Dody, kronologi kejadiannya, Jumat, (26/11/2021) sekira pukul 23.45 WIB, Pelaku berinisial D (52) pulang ke rumahnya di Kampuang Bajanjang, Jorong Bantiang Selatan, Nagari Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar.
Saat sampai dirumahnya D mendapati isterinya berinisial E (48) sedang malakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki berinisial SY (50). Menyaksikan perbuatan SY bersama E, emosi D langsung meluap, tanpa pikir panjang, D langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dalam rumah tersebut, dan mengarahkan pisau ke arah korban yang mengenai dada sebelah kiri, tangan kanan bagian bawah siku dan kaki kanan bagian betis luar korban, kemudian korban yang mengalami luka melarikan diri ke arah jalan keluar kampung.
Tidak jauh dari TKP Korban sudah tersandar di dinding rumah warga berlumuran darah ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri,
Setelah itu saksi yang menemujannya memberitahukan kepada masyarakat sekitar, selanjutnya masyarakat mendatangai rumah saksi tempat keberadaan korban, jelasnya.
Menurut Akbp Dody, mengetahui kejadian tersebut jajarannya melalui Piket fungsi Polres Bukittinggi dan SPKT serta personil Polsek IV Koto mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, selanjutnya korban dibawa ke RSAM Bukittinggi oleh Puskesmas Malalak.
Tim Kerambit Sat Reskrim dipimpin Kasat Akp Allan melakukan penyelidikan di TKP, didapati keberadaan pelaku di Jorong Jambak Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Sekitar pukul 04.30 WIB subuh pelaku D langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bukittinggi, bersama isteri pelaku diamankan di Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres Akbp Dody
Untuk korban setelah dilakukan otopsi. informasinya ada 3 tikaman, pada korban.
Polres Bukittinggi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, selimut dengan bekas darah. Pelaku terancam pasal 338 dengan ancaman 15 tahun.
Sementara pengakuan D, tindakan itu dilakukannya, karena terbawa emosi mendapati istrinya selingkuh dengan SY.
Perselingkuhan itu menurut telah terjadi sejak beberapa tahun sebelumnya, bahkan versi D, dia sudah berulangkali memperingatkan SY agar tak mengulangi perbuatannya. Namun, ia tetap saja melakukannya setiap saya tidak dirumah, hingga saya kalap, ujar D.
"Sebenarnya SY itu jalannya adik ipar saya, dan dia sudah berjanji tak akan mengganggu rumah tangga saya sebelum kejadian tersebut," ungkapnya.
Pengakuan D, dia mempunyai dua isteri, E merupakan istri pertamanya tinggal di Malalak. Istri keduanya tinggal di Bukittinggi sehingga ia tak setiap hari berada di rumah E di Malalak.
"Dalam kehidupan berumah tangga, meski saya mempunyai dua isteri, namun Saya selalu berlaku adil terhadap kedua istri saya, termasuk soal penghasilan", jelasnya.
( Yus)
Komentar